*Judul SEO:*
Polda Kalteng Ingatkan Perusahaan: Bakar Lahan Ancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
*Meta Description:*
Polda Kalteng tegas larang bakar lahan perkebunan. UU Perkebunan Pasal 56 ancam pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Kapolda imbau pelaku usaha cegah karhutla di Kalimantan Tengah.
Polda Kalteng Tegas: Bakar Lahan Perkebunan Ancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
PALANGKA RAYA,KOMPAS – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atau Polda Kalteng kembali mengingatkan para pelaku usaha perkebunan agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar.
Peringatan ini disampaikan di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang masih terjadi di berbagai wilayah Kalteng.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan, pembakaran lahan bukan hanya berisiko memicu kebakaran meluas, tetapi juga berujung pada jerat pidana.
Menurut Kombes Pol Budi Rachmat, praktik membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar telah dilarang tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Pasal 56 tegas melarang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar,” kata Budi, Kamis 3 September 2026.
Aturan tersebut wajib menjadi perhatian serius bagi perusahaan dan seluruh pelaku usaha perkebunan. Pembukaan lahan menggunakan api sangat rawan menjadi pemicu karhutla, terutama saat kondisi lahan kering dan cuaca mendukung penyebaran api.
Polda Kalteng mengingatkan agar pelaku usaha tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara praktis untuk membersihkan areal perkebunan. Sebab tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Bagi pelaku yang melanggar ketentuan tersebut, terdapat ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Budi.
Selain persoalan hukum, karhutla juga membawa dampak berantai bagi masyarakat. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan warga, menghambat aktivitas ekonomi, hingga mengganggu berbagai kegiatan sehari-hari.
Kabid Humas Polda Kalteng menambahkan, upaya pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pelaku usaha diminta menerapkan metode pembukaan dan pengolahan lahan yang sesuai aturan serta ramah lingkungan.
“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Mari jaga Kalteng dari ancaman karhutla dan patuhi hukum,” pungkasnya.(Red)


