Polda Kalteng Ingatkan Perusahaan: Bakar Lahan Ancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
Polda Kalteng tegas larang bakar lahan perkebunan. UU Perkebunan Pasal 56 ancam pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Kapolda imbau pelaku usaha cegah karhutla di Kalimantan Tengah.


