PURUK CAHU,KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengikuti Rapat Paripurna DPRD Murung Raya ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mura, Selasa 1/9/2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi. Hadir Pj. Sekda Mura Sarwo Mintarjo yang mewakili Bupati Mura Heriyus, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan pihak terkait lainnya.
Agenda utama paripurna kali ini adalah penyerahan 2 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda.
Agenda lainnya meliputi penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III DPRD Murung Raya Tahun 2026.
Dua Raperda yang dibahas yaitu:
1. Raperda Pencabutan Perda Adminduk Tahun 2005*
Raperda ini merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Murung Raya.
Pj. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo membacakan penjelasan Bupati terkait Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Menurutnya, pencabutan Perda lama ini merupakan langkah harmonisasi regulasi. Tujuannya agar peraturan daerah selaras dengan perkembangan hukum nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
“Penataan regulasi bukan sekadar memperbarui aturan, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih tertib, efektif dan berkualitas,” ucap Sarwo Mintarjo.
2. Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Murung Raya yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD, Rumiadi.
Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungan di wilayah Murung Raya. Dengan adanya perda ini, perusahaan diharapkan lebih aktif dalam program CSR dan pelestarian lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengapresiasi kedua Raperda tersebut. Pemkab berharap proses pembahasan di DPRD berjalan lancar dan konstruktif.
“Kami ingin setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat Murung Raya,” pungkas Sarwo Mintarjo.
Dengan dimulainya Masa Sidang III, pembahasan kedua Raperda tersebut akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya di DPRD Murung Raya.(Red)


