PALANGKA RAYA,KOMPAS – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dua pejabat KPU Kotim resmi ditetapkan sebagai tersangka baru pada Senin, 31 Agustus 2026 malam. Dengan ini total tersangka dalam kasus dana hibah Pilkada Kotim menjadi 7 orang.
2 Pejabat KPU Kotim Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi membenarkan penetapan dua tersangka baru tersebut.
Tersangka pertama berinisial F yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.
Tersangka kedua berinisial MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK KPU Kotim periode 2023-2024.
” Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti yang telah dilakukan oleh penyidik, kami telah menetapkan kembali dua orang tersangka,” ujar Hendri, Selasa 1 September 2026.
Peran F dan MHM dalam Dugaan Korupsi Pilkada Kotim
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan merinci peran kedua tersangka.
Tersangka F diduga menyalahgunakan kewenangan dengan merevisi Rencana Anggaran Biaya atau RAB tanpa persetujuan pemberi hibah. F juga diduga menerima _cashback_ dari pihak ketiga dan tidak memverifikasi keabsahan bukti pengeluaran.
Tersangka MHM diduga tidak menjalankan kewajiban sebagai PPK. Di antaranya terkait spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja, penetapan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS, hingga pelaksanaan e-purchasing untuk pengadaan dengan nilai tertentu.
Total 7 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar
Dengan ditetapkannya F dan MHM, maka total tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada Kotim 2024 menjadi 7 orang.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan 5 Komisioner KPU Kotim sebagai tersangka. Yakni MR selaku Ketua KPU Kotim, serta 4 anggota KPU yaitu W, JJ, MT, dan E.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah dari Pemkab Kotim untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Total anggaran yang dikelola KPU Kotim mencapai Rp40 miliar. Rinciannya Rp16 miliar pada tahun 2023 dan Rp24 miliar pada tahun 2024.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp10 miliar.
Barang Bukti dan Potensi Tersangka Tambahan
Dalam penyidikan ini, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp290 juta* dari sejumlah pihak yang diduga menerima _fee_ atau _cashback_.
Kejati Kalteng saat ini masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang atau TPPU, serta keterlibatan pihak lain.
Hingga kini sekitar 130 saksi telah diperiksa. Termasuk dari unsur pemerintahan dan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kejati Kalteng menegaskan penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang cukup.(Red)


