PALANGKA RAYA,KOMPAS – Misteri hilangnya SS (26) yang tidak diketahui keberadaannya selama hampir dua tahun akhirnya terungkap. Perempuan muda tersebut ditemukan telah menjadi kerangka korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, DP (35), warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasus pembunuhan istri oleh suami di Palangka Raya ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pahandut setelah keluarga korban melapor.
Kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga korban. Selama hampir dua tahun, orang tua korban berinisial YA tidak pernah bisa bertemu maupun berkomunikasi langsung dengan SS.
Karena khawatir, YA akhirnya melaporkan kehilangan anaknya ke kepolisian pada 28 April 2026. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penelusuran intensif.
Selama korban dinyatakan hilang, pelaku DP diduga sengaja mengelabui keluarga korban.
DP menggunakan akun Instagram milik SS untuk tetap berkomunikasi dengan orang tua korban, seolah-olah korban masih hidup. Bahkan, melalui akun tersebut pelaku sempat meminta uang kepada keluarga dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kecurigaan polisi pun semakin mengarah kepada DP.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. SS ternyata sudah meninggal dunia sejak 26 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa pembunuhan terjadi di tempat tinggal sekaligus lokasi kerja pasangan tersebut di Jalan Soekarno, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna menjelaskan motif pembunuhan dipicu masalah rumah tangga.
“Permasalahan keluarga, dalam hal ini tersangka sakit hati karena ada perkataan dari istri korban yang menyinggung perasaan pelaku,” kata Andiyatna di Mapolsek Pahandut, Rabu (23/9/2026).
Pelaku diduga menjerat leher korban menggunakan tali tambang hingga korban tak bernapas, lalu membenturkan kepala korban ke lantai. Setelah itu, jasad korban digendong dan diseret sekitar 30 meter ke kawasan hutan di belakang TKP dan ditinggalkan di sana.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan sisa kerangka tulang belulang manusia dan sejumlah pakaian di lokasi pembuangan jasad.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Labfor Pusdokkes Mabes Polri untuk pemeriksaan DNA. Hasilnya, sampel tulang memiliki tingkat kemiripan 99,7 persen dengan orang tua dan anak korban, sehingga dipastikan kerangka tersebut adalah SS.
Penyidik juga telah menggelar rekonstruksi dengan 29 adegan yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum dan keluarga korban.
Barang bukti yang diamankan antara lain celana denim biru navy, kaos tank top oranye, iPhone XR merah, buku nikah, dan kursi kayu.
Pelaku Dijerat Pasal KDRT dan Pembunuhan, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Setelah penyidikan rampung, tersangka DP dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2026 untuk proses hukum selanjutnya.(Red)


