19 Korban Resmi Melapor ke Polda Kalteng
PALANGKA RAYA – Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jual beli slot arisan diduga menjerat ratusan warga di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tak hanya di Kota Palangka Raya, korban disebut tersebar hingga Kabupaten Kapuas dan Gunung Mas. Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.
Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Polda Kalteng. Sebanyak 19 korban didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Adv. Jeffriko Seran & Partners mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng untuk membuat laporan polisi (LP), Jumat (6/11/2026) sore. Terlapor dalam perkara ini berinisial NS.
Kuasa hukum korban, Jeffriko Seran, mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima kepolisian dan statusnya bukan lagi sebatas pengaduan masyarakat (dumas).
Berdasarkan pendataan sementara timnya, jumlah warga yang diduga menjadi korban diperkirakan lebih dari 300 orang.
Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan kepolisian.
“Hari ini laporan kami resmi diterima kepolisian dalam bentuk Laporan Polisi (LP), bukan lagi sekadar pengaduan masyarakat. Pihak Polda Kalteng berjanji akan bertindak cepat menangani perkara ini. Estimasi total kerugian yang dialami para korban berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp4 miliar,” ungkap Jeffriko kepada awak media.
Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan penipuan bermula sekitar Oktober 2026. Para korban mengaku melihat promosi jual beli arisan melalui media sosial Instagram milik terlapor.
Skema tersebut menawarkan keuntungan dalam jumlah besar dengan mekanisme pembayaran sekali transfer.
Korban kemudian mengirimkan sejumlah uang melalui metode pembayaran berbeda setelah tertarik dengan penawaran tersebut.
Salah seorang korban pria menjelaskan, transaksi yang ditawarkan bukan arisan konvensional. Korban membeli slot arisan dengan nominal tertentu dan dijanjikan memperoleh kembali dana beserta keuntungan sesuai kesepakatan.
Sementara itu, salah seorang korban perempuan menerangkan, pencairan telah dijadwalkan berdasarkan tanggal melalui akun media sosial terlapor.
“Kalau yang arisan, bayarnya dari awal sampai habis. Tapi yang dia promosikan dalam kasus kami ini, jual beli arisan. Kami bayarnya sekali, baru pada tanggal yang dia tentukan dicairkan,” tuturnya.
Namun, ketika tanggal pencairan tiba, para korban mengaku tidak menerima uang sebagaimana dijanjikan. Upaya menghubungi NS untuk meminta kejelasan pembayaran juga disebut tidak membuahkan hasil.
Hingga laporan dibuat, para korban mengaku belum memperoleh pengembalian dana, meski sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada terlapor.
Tak hanya mendorong pengusutan dugaan penipuan dan penggelapan, tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jeffriko mengaku mengantongi sejumlah bukti yang menurutnya perlu ditelusuri penyidik, termasuk dugaan pembelian telepon seluler mewah dan perjalanan ke luar daerah dalam beberapa pekan terakhir.
“Kami mengantongi sejumlah bukti bahwa dalam beberapa pekan terakhir terlapor sempat membelikan iPhone 17 untuk suaminya, serta melakukan perjalanan liburan ke Bali, ada dia liburan ke Jakarta dan ke Yogyakarta. Ada foto-fotonya. Kami menduga dana tersebut bersumber dari uang para korban,” tegasnya.
Menurut Jeffriko, pihaknya juga mempertanyakan keberadaan aset terlapor yang diklaim tidak lagi tersedia untuk mengembalikan dana para korban.
Meski demikian, dugaan penyembunyian aset maupun asal-usul pembelian barang dan biaya perjalanan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penelusuran aliran dana. Bukti yang dimiliki korban akan diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.
Para korban berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan, menelusuri aliran dana, serta mengungkap keberadaan terlapor.
Mereka juga mengkhawatirkan masih adanya warga lain yang berpotensi menjadi korban apabila dugaan praktik tersebut tidak segera diusut. “Kalau ini dibiarkan, makin banyak korbannya,” tegas Jeffriko. (ter)
Dilihat 4

