Vent Minta Hakim Pertimbangkan Pengabdian 25 Tahun

Vent Minta Hakim Pertimbangkan Pengabdian 25 Tahun

Pembelaan Dua Terdakwa Korupsi Tambang Zirkon, Sorot Asal Puya dan Penerbitan RKAB

PALANGKA RAYA – Perbedaan peran dan tanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas tambang zirkon, ilmenit, dan rutil di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi salah satu poin utama dalam pembelaan dua terdakwa. Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Christway dan ASN Dinas ESDM Indra Himawijaya sama-sama meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan dan masa pengadian sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (5/11/2026), penasihat hukum Vent, Jefriko Seran, menyoroti keterkaitan kliennya dengan dugaan kerugian negara dari transaksi jual beli material tambang atau puya. Menurutnya, aktivitas pembelian puya dari luar wilayah izin pertambangan yang kemudian diperjualbelikan hingga diekspor tidak berkaitan langsung dengan perbuatan Vent.

Selama proses pembuktian, tim penasihat hukum telah mengajukan 80 bukti surat, menghadirkan ahli pidana, ahli administrasi negara, serta sejumlah saksi. Dari rangkaian keterangan tersebut, pihaknya menilai tidak ditemukan bukti bahwa Vent menerima bagian keuntungan dari transaksi penjualan zirkon yang dipersoalkan jaksa.

“Yang kita garisbawahi adalah kerugian negara terkait barang puya yang dibeli kemudian dilakukan ekspor. Dalam hal itu, tidak ada keterkaitannya sama sekali terhadap terdakwa. Karena tidak ada persentase yang diberikan oleh perusahaan dari hasil tindakan tersebut,” ungkap Jefriko.

Keterlibatan Vent dalam perkara tersebut lebih berkaitan dengan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dasar dan prosedur penerbitan dokumen tersebut telah dijelaskan melalui keterangan para saksi selama persidangan. Pihaknya minta majelis hakim menilai kembali hubungan antara kewenangan Vent dengan rangkaian dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan yang didakwakan.

See also  Forkopimda Mura Sambut Kunjungan Kerja Wakapolda Kalteng

Meski membantah sejumlah poin dalam perkara, Vent disebut tidak secara khusus meminta dibebaskan dari tuntutan. Jefriko mengungkapkan, kliennya secara pribadi mengakui adanya kealpaan dalam menjalankan tugas dan berharap majelis hakim mempertimbangkan masa pengabdiannya selama 25 tahun kepada negara, khususnya di Kalteng. “Beliau mengakui kealpaan beliau. Kemudian beliau meminta kepada majelis hakim agar dimaafkan. Beliau juga menyampaikan bahwa sudah mengabdi kepada negara ini selama 25 tahun,” ungkapnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Indra Himawijaya, Reni Adhani Efratasari, meminta majelis hakim melepaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Dalam pledoinya, pihak Indra menerangkan bahwa penyusunan dokumen RKAB tahun 2020 dan 2022 dilakukan atas perintah serta arahan atasannya, yakni Vent Christway. Pihaknya juga menyoroti pengembalian uang milik CV Jasmin sebesar Rp415 juta sebagai salah satu alasan yang diminta untuk dipertimbangkan hakim. “Kami meminta majelis hakim melepaskan Indra dari dakwaan dan tuntutan JPU dengan alasan uang milik CV Jasmin sebesar Rp415 juta telah dikembalikan,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut enam terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola tambang tersebut dengan pidana penjara dari 9 sembilan hingga 12 tahun. Vent dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Indra dituntut 11 tahun penjara. Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, yakni 12 tahun penjara.

Tiga terdakwa lainnya, yakni HS selaku Direktur Utama PT Investasi Mandiri, FC selaku Direktur Utama PT Kirana Bhumi Mineral, serta HAW yang disebut sebagai Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi, masing-masing dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan RKAB, termasuk dugaan penjualan zirkon dari material hasil pembelian pasir tambang ilegal di luar wilayah izin pertambangan yang diduga dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah tambang berizin.

See also  Sopir Online di Palangka Raya Ngaku Jaksa, Tipu Warga Rp 5 Juta

Usai pembacaan pledoi, perkara akan berlanjut ke agenda replik atau tanggapan JPU atas pembelaan para terdakwa. Selanjutnya, penasihat hukum mendapat kesempatan menyampaikan duplik sebelum majelis hakim yang dipimpin Ricky Fardinand menjatuhkan putusan. Seluruh argumentasi pembelaan dan tuntutan jaksa akan menjadi bagian dari pertimbangan. Sementara penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap berada di tangan majelis hakim. (ter/ens)

Dilihat 22

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *