Sopir Online di Palangka Raya Ngaku Jaksa, Tipu Warga Rp 5 Juta

Sopir Online di Palangka Raya Ngaku Jaksa, Tipu Warga Rp 5 Juta

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial ARYO SANTOSO diamankan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama penyidik Polda Kalteng setelah diduga menyamar sebagai jaksa untuk menipu seorang warga.

Ironisnya, perkenalan ARYO dengan korban berinisial GN justru bermula dari aplikasi transportasi sopir online. Saat itu, ARYO disebut berperan sebagai sopir GrabCar yang dipesan oleh GN.

Dalam perjalanannya, ARYO kemudian menawarkan bantuan kepada GN yang tengah menghadapi persoalan perceraian dengan suaminya.

Ia mengaku dapat membantu mengurus perkara tersebut.

Tak berhenti di situ, ARYO bahkan mengaku memiliki seorang kenalan hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya. Pengakuan tersebut membuat GN percaya.

Untuk meyakinkan korbannya, ARYO disebut menggunakan identitas dan atribut menyerupai pegawai Kejaksaan, lengkap dengan kartu identitas (ID card) berfoto serta seragam Kejaksaan.

Kirim Uang Berkali-kali

Kepercayaan GN kemudian dimanfaatkan ARYO untuk meminta sejumlah uang.

Berdasarkan laporan yang diterima Tim Intelijen Kejati Kalteng, GN tercatat mengirim uang sebanyak empat kali melalui rekening Bank BCA atas nama ARYO SANTOSO.

Selain itu, GN juga melakukan satu kali transfer ke rekening atas nama Tri Pujiati.

Total uang yang dikirim korban mencapai **Rp5 juta.

GN juga disebut pernah memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada ARYO.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak berwenang.

Diciduk Dini Hari

Tim Intelijen Kejati Kalteng menerima laporan pengaduan dari GN pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan surat serta penggunaan atribut dengan mengatasnamakan jaksa.

Setelah dilakukan koordinasi dan berdasarkan laporan polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026, tim bergerak melakukan penindakan.

See also  Bupati Mura Hadiri Pisah Sambut Kajati Kalteng

Hanya beberapa jam kemudian, tepatnya Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, Aryo berhasil diamankan di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Aryo selanjutnya dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, SH., MH.mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan.

“Kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan,” demikian imbauannya sebagaimana disampaikan Kejati Kalteng.


Dilihat 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *