Kejati Rampungkan Pemeriksaan Ahli Kasus KPU Kotim

Kejati Rampungkan Pemeriksaan Ahli Kasus KPU Kotim

PALANGKA RAYA – Penanganan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki tahap penting. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mempercepat pemberkasan perkara setelah merampungkan pemeriksaan keterangan ahli untuk mendukung penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hingga Jumat (30/10/2026), ada tujuh orang tersangka yang ditetapkan kejaksaan. Tujuh tersangka itu terdiri dari komisoner KPU Kabupaten Kotim dan pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait penggunaan dana hibah pilkada.

Pemeriksaan ahli menjadi salah satu tahapan yang perlu dituntaskan sebelum berkas perkara diserahkan kepada penuntut umum. Jika seluruh kelengkapan dan alat bukti telah terpenuhi, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Insyaallah, setelah proses pemeriksaan ahli ini, berkas akan segera kami limpahkan ke penuntut umum,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, Jumat (30/10/2026).

Meski jumlah tersangka saat ini masih tujuh orang, kejaksaan belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Hendri menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti, bukan semata-mata hasil pemeriksaan saksi atau dugaan yang berkembang selama penyidikan. Namun, Kejati juga belum memastikan waktu pelimpahan perkara ke pengadilan karena masih memprioritaskan penyelesaian pemberkasan. “Penetapan seseorang menjadi tersangka atau tidak, tentu didasarkan pada minimal dua alat bukti,” tegasnya.

Perkara ini berawal dari pengelolaan dana hibah Pemkab Kotim kepada KPU setempat untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 senilai Rp40 miliar. Anggaran tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Dalam penyidikan, kejaksaan mendalami dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampirannya.

See also  Jelang HUT RI Ke-81, Pedagang Bendera Musiman Hadapi Persaingan Penjualan Online

Penyidikan sebelumnya berkembang pada Senin (31/8/2026), ketika kejaksaan menetapkan dua tersangka baru, masing-masing berinisial F selaku Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2023-2024. Keduanya menambah daftar lima komisioner yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni MR, W, JJ, MT, dan E. Total tersangka dalam perkara tersebut menjadi tujuh orang.

Dalam konstruksi perkara sementara, F diduga menyalahgunakan kewenangan, antara lain melalui revisi RAB tanpa persetujuan pemberi hibah, menerima cashback dari pihak ketiga, serta tidak memverifikasi keabsahan bukti pengeluaran. Sementara itu, MHM diduga tidak menjalankan sejumlah kewajiban sebagai PPK, termasuk berkaitan dengan spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan pelaksanaan e-purchasing untuk pengadaan dengan nilai tertentu. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kejaksaan juga mendalami indikasi pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, penggelembungan harga atau mark-up, hingga dugaan pemberian fee dan cashback kepada pihak tertentu. Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik telah menyita uang sekitar Rp290 juta dari sejumlah pihak yang diduga menerima fee atau cashback. Kejaksaan turut membuka kemungkinan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Pengusutan perkara turut melibatkan pemeriksaan saksi dalam jumlah besar. Pada Senin (7/9/2026), penyidik memanggil 26 saksi, tetapi hanya 24 orang yang hadir. Mereka berasal dari internal KPU Kotim dan pihak penyedia jasa yang terlibat dalam kegiatan. Secara keseluruhan, kejaksaan sebelumnya menyebut telah memeriksa sekitar 130 saksi, termasuk dari unsur Pemerintah Kabupaten Kotim, untuk menelusuri alur penggunaan anggaran dan dugaan keterlibatan pihak lain.

See also  Hadapi Potensi El Nino, Wabup Tabalong Instruksikan Peningkatan Penyiraman Jalan & Tanaman

Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebelumnya diperkirakan hampir Rp10 miliar. Namun, angka itu masih bersifat sementara dan perlu dipastikan melalui penghitungan resmi BPKP. Dengan rampungnya pemeriksaan ahli, Kejati Kalteng kini menargetkan pemberkasan segera selesai sebelum perkara dilimpahkan kepada penuntut umum. Perkembangan berikutnya akan menentukan kelengkapan dakwaan, nilai kerugian negara yang dapat dibuktikan, serta kemungkinan adanya tersangka tambahan. (ter)

Dilihat 16

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *