Penyelundup Senpi ke Lapas Dituntut Berbeda

Penyelundup Senpi ke Lapas Dituntut Berbeda

Oknum Polri 1 Tahun 6 Bulan, Mantan Bhayangkari 1 Tahun 8 Bulan

PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menuntut lima terdakwa perkara dugaan penyelundupan senjata api (senpi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya dengan pidana penjara satu tahun enam bulan hingga satu tahun delapan bulan. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (29/10/2026).

Pembacaan tuntutan ini menjadi kelanjutan proses hukum perkara yang sempat tertunda selama dua pekan. Lima terdakwa yang diadili dalam kasus tersebut adalah Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, Yusuf Minggus, Bambang Mangku Negoro, dan Juwita. Empat terdakwa di antaranya merupakan anggota kepolisian. Sedangkan Juwita adalah istri mantan anggota kepolisian.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nguliliwar Mbani Awang. Di hadapan majelis hakim, JPU Verdian membacakan tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan besaran hukuman yang berbeda.

Jaksa menuntut Juwita dan Yusuf Minggus dengan pidana penjara masing-masing satu tahun delapan bulan. Sementara Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, dan Bambang Mangku Negoro masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara.

“Menjatuhkan tuntutan pidana kepada Juwita selama satu tahun delapan bulan, Bambang Kristison selama satu tahun enam bulan, dan Budhi Suprayitno selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ucap JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Tuntutan terhadap Yusuf Minggus dan Bambang Mangku Negoro juga disampaikan dalam sidang yang sama. Yusuf dituntut satu tahun delapan bulan penjara, sedangkan Bambang Mangku Negoro dituntut satu tahun enam bulan penjara. Seluruh tuntutan tersebut memperhitungkan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Dalam perkara ini, kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 306 huruf C terkait tindak pidana kepemilikan, pembuatan, atau penguasaan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak secara tanpa hak yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyelundupan senjata api ke dalam lingkungan lapas.

See also  Habib Taufan Harap HANI Jadi Momentum Menekan Angka Penyalahgunaan Narkotika

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyusun serta menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Agenda tersebut menjadi tahapan bagi pihak terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa sebelum majelis hakim mempertimbangkan putusan. “Persidangan ditunda satu minggu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi,” ujar Ketua Majelis Hakim Nguliliwar Mbani Awang.

Pada persidangan berikutnya, pembelaan para terdakwa akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut. Sebelumnya, para terdakwa disebut telah mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang mereka lakukan. Namun, putusan akhir tetap menunggu seluruh rangkaian persidangan selesai. (ter)

Dilihat 27

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *