Joni Harta: Kawasan Hutan Kewenangan Menhut, Kenapa Provinsi Padamkan Api?

Joni Harta: Kawasan Hutan Kewenangan Menhut, Kenapa Provinsi Padamkan Api?

PALANGKA RAYA – Api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membakar kawasan hutan, tetapi persoalan kewenangan justru ikut memanas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Joni Harta mempertanyakan posisi pemerintah provinsi ketika kebakaran terjadi di kawasan yang menurutnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Joni menilai ada ketimpangan antara kewenangan dan beban penanganan karhutla. Di satu sisi, perizinan di kawasan hutan berada di tangan pemerintah pusat.

Namun ketika api muncul, pemerintah provinsi tetap dituntut turun tangan memadamkannya.

“Kawasan hutan itu kewenangan siapa saya tanya? Menhut. Kemenhut begitu hutan terbakar, kenapa Provinsi Kalimantan Tengah yang disuruh memadamkan apinya? Izin semua keluar di kawasan hutan itu tidak pernah provinsi mengeluarkan,” kata Joni saat menerima penyampaian aspirasi Aliansi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi di depan Kantor DLH Kalteng, Rabu (22/9/26).

Menurut Joni, pembagian kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup telah diatur berjenjang. Untuk perkebunan sawit, misalnya, kewenangan berada di pemerintah kabupaten, sementara kegiatan yang melintasi wilayah kabupaten menjadi ranah provinsi.

Berbeda dengan kawasan hutan. Joni menegaskan kawasan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kemenhut.

Karena itu, ia meminta tanggung jawab penanganan karhutla juga mengikuti garis kewenangan tersebut.

Jika kawasan hutan merupakan kewenangan pusat, maka pemerintah pusat dinilai harus ikut memastikan kawasan tersebut terjaga dari ancaman kebakaran.

“Kalau memang kewenangan itu berada di pusat, tolong pusat yang jaga di sana. Provinsi punya kewenangan, provinsi jaga yang jadi kewenangan provinsi,” tegasnya.

Joni juga menepis anggapan bahwa pemerintah provinsi tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan.

DLH Kalteng, kata dia, telah menjalankan sejumlah langkah sesuai kewenangannya, mulai dari pemasangan papan imbauan, sosialisasi kepada masyarakat hingga pengawasan terhadap izin lingkungan yang diterbitkan provinsi.

See also  Kunjungan Safari Natal Bupati di Sumber Barito dan Permata Intan

Sejumlah perusahaan juga disebut telah dikenai sanksi administratif. Informasi mengenai sanksi tersebut, menurut Joni, dapat diakses masyarakat melalui layanan PPID DLH Kalteng.

Tak hanya itu, tujuh korporasi disebut tengah menjalani proses penanganan hukum bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

Namun di tengah tuntutan penegakan hukum, Joni mengungkapkan adanya keterbatasan di internal DLH Kalteng. Unit penegakan hukum lingkungan di instansinya disebut belum ditunjang anggaran operasional.

DLH Kalteng tetap memberikan dukungan penanganan karhutla melalui bantuan peralatan pemadaman kepada 16 desa binaan Program Kampung Iklim (Proklim).

Bantuan tersebut disebut bersumber dari hasil pengelolaan dana karbon secara mandiri, tanpa menggunakan APBD maupun APBN.

Joni juga menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR). Ia meminta pemerintah pusat menyalurkan yang menjadi hak daerah.

Baginya, persoalan karhutla tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang turun memadamkan api. Pembagian kewenangan harus berjalan beriringan dengan dukungan sumber daya dan pembiayaan.

Koordinasi dengan pemerintah pusat, menurut Joni, memang mulai membaik setelah Menteri Kehutanan bersama BNPB datang ke Kalteng.

Namun ia mempertanyakan mengapa respons tersebut baru menguat setelah karhutla berlangsung berbulan-bulan.

“Mereka meminta kita menyampaikan apa yang harus mereka lakukan, tapi kan ini sudah berbulan-bulan baru mereka datang,” demikian Joni. (ifa/)


Dilihat 21

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *