Dua Kasus Karhutla di Gumas, Satu Anak Sudah P21

Dua Kasus Karhutla di Gumas, Satu Anak Sudah P21

KUALA KURUN –Polres Gunung Mas mengungkap penanganan dua perkara dugaan tindak pidana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Dari dua perkara tersebut, satu perkara melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum telah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara perkara lainnya masih dalam penyidikan.

Pengungkapan itu disampaikan dalam siaran pers serentak penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang dipimpin Kabareskrim Polri secara terpusat dari Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026) pukul 09.30 WIB.

Polres Gumas mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari lobi Mapolres Gunung Mas. Kegiatan itu dipimpin Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra serta PS Kasihumas Ipda Abner.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan di Jalan Lintas Kuala Kurun–Tewah, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam perkara ini, seorang anak yang berhadapan dengan hukum diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi anak. Penyidikannya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara perkara kedua terjadi di Jalan Lintas Kurun–Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.25 WIB. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan seorang laki-laki berinisial R sebagai terduga pelaku. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung.

Dari penanganan kedua perkara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran lahan. Barang bukti tersebut meliputi dua korek api gas berwarna biru dan kuning, lima potong ranting kayu yang terbakar, serta serpihan potongan kayu yang juga ditemukan dalam kondisi terbakar.

Berdasarkan hasil penanganan perkara, dugaan modus operandi yang diselidiki berkaitan dengan tindakan sengaja membakar lahan yang bukan milik pelaku. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing perkara.

See also  Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Tabalong Sebar Ratusan Bendera Merah Putih Ke-12 Kecamatan Se-Tabalong

Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi menegaskan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana karhutla melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.

“Polres Gunung Mas berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana karhutla melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran,” kata Arum Sari usai kegiatan.

Selain penegakan hukum, katanya, Polres Gumas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Api yang semula kecil dapat merambat dan meluas, sehingga berpotensi mengancam keselamatan warga, merusak lingkungan, serta menimbulkan gangguan kesehatan akibat asap.

Ia kembali mengingatkan, masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran.

Melalui penanganan dua perkara tersebut, katanya, pihaknya menegaskan upaya penegakan hukum akan terus berjalan seiring dengan langkah pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat. “Dengan sinergi kepolisian dan warga diharapkan mampu menekan risiko karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan wilayah Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya. (nya/ens)

Dilihat 35

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *