Read Time:1 Minute, 15 Second
Murung Raya, Info Publik – Bupati Murung Raya, Heriyus memberikan arahan terkait penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan Tahun anggaran 2021–2025 dalam kegiatan paparan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKP) Kabupaten Murung Raya, bertempat di aula Dinas setempat, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala DPRKP Kab.Mura, Stardian, yang menyampaikan realisasi kegiatan dinas serta dalam mendukung program penyelesaian pembebasan lahan dan santunan tanah untuk pembangunan program strategis daerah.
Dalam paparannya disampaikan bahwa negosiasi dan penjajakan telah dilakukan untuk sejumlah rencana pembangunan prioritas, diantaranya perluasan pertigaan jalan dibeberapa titik dalam kota.
Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa program pembangunan yang direncanakan telah sesuai dengan RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029, terutama dalam mendukung peningkatan sektor pendidikan dan kesehatan, peningkatan jalan ibu kota Kecamatan.
Sementara itu, dalam arahannya, Bupati Heriyus menegaskan bahwa proses pembebasan lahan harus dilakukan melalui pendekatan negosiasi yang baik kepada masyarakat serta menggunakan penilaian KJPP sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ia juga meminta agar proses pelelangan fisik proyek pembangunan segera dilaksanakan dan diatur dengan baik agar pelaksanaan program dapat berjalan tepat waktu.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya menargetkan program tersebut selesai pada tahun 2028 dan menjadi prioritas daerah, dengan harapan sebagian program dapat rampung dan fungsional dalam satu hingga dua tahun kepemimpinan Bupati Heriyus.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PUPR Kab.Mura, Paulus Manginte, mewakili Bapperida Kab.Mura Sekretaris, Akhyat Imam Zahrias, serta Kepala bidang terkait dan tamu undangan lainnya.
(DiskominfoSP_Nof, Rid.Foto: Rid).
