Oknum PNS di Barsel dan Bartim Diamankan Polisi

Oknum PNS di Barsel dan Bartim Diamankan Polisi

Diduga Terlibat Karhutla, Kasusnya Ditangani Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum. Dalam dua pekan terakhir, polisi mengungkap enam laporan polisi dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua tersangka diantaranya merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Barito Selatan (Barsel) dan Barito Timur (Bartim).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, langkah pencegahan telah dilakukan sejak awal melalui pembinaan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut berjalan beriringan dengan pemadaman kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah.

Selain itu, polisi juga memperkuat penjagaan di titik-titik rawan karhutla. Patroli rutin dilakukan mengantisipasi kebakaran berulang maupun titik api baru. Dari hasil evaluasi, kata Iwan, terdapat kebakaran yang kembali muncul di lokasi tertentu dan sebagian di antaranya diduga disengaja.

“Di dua minggu terakhir ini kita melakukan proses penegakan hukum terhadap enam laporan polisi dengan delapan tersangka,” kata Iwan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin (28/9/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berasal dari berbagai sumber. Di antaranya laporan masyarakat melalui layanan 110, laporan secara langsung, hingga hasil patroli personel di lapangan. Bahkan terdapat pelaku yang diamankan ketika sedang melakukan pembakaran.

Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Barito Selatan. Seorang tersangka berinisial N (49) yang merupakan seorang PNS, diamankan saat melakukan pembakaran. Api dari lahan yang dibakarnya merambat hingga menyebabkan sekitar enam hektare lahan terbakar.

Kasus lainnya terjadi di Barito Timur pada Minggu (20/9/2026). Dua tersangka berinisial S juga seorang PNS dan Y–wiraswasta, diamankan setelah polisi menerima informasi kebakaran dan melakukan penyelidikan. Luas lahan yang terbakar dalam perkara ini hampir 11 hektare. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya jeriken berisi minyak tanah dan oli bekas, sprayer, ember serta tas gendong.

See also  Gudang Distributor Terbakar, Pemadaman Berjam-jam

Sementara lima tersangka lainnya berasal dari perkara karhutla di Kotawaringin Timur dan Kapuas. Terhadap seluruh perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Secara keseluruhan, Irjen Pol Iwan Kurniawan menyebut Polda Kalteng dan jajaran saat ini menangani 130 laporan terkait penegakan hukum karhutla. Rinciannya 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi. Dari 46 laporan polisi tersebut, lima masih dalam penyelidikan, 24 penyidikan, 13 masuk tahap I, dan tiga perkara pada tahap II.

Tak hanya individu, polisi juga mengusut dugaan keterlibatan korporasi. Sebanyak 12 korporasi saat ini menjalani penyidikan. Polisi mendalami kondisi lahan, kewajiban perusahaan dalam pencegahan karhutla, ketersediaan sarana dan prasarana pemadaman, hingga langkah perusahaan ketika kebakaran terjadi. “Saat ini penyidik sedang melakukan juga pemeriksaan saksi ahli dalam rangka untuk kita bisa memperkuat di dalam pembuktian,” tegas Iwan.

Untuk perkara yang melibatkan korporasi, penyidik menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Proses hukum terhadap korporasi tersebut masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman untuk melengkapi pembuktian. (ter/ens)


Dilihat 14

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *