Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada KPU Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 senilai Rp20 miliar. Penyelidikan diarahkan pada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, termasuk revisi anggaran yang diduga dilakukan tanpa persetujuan pemberi hibah sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penyidik telah memeriksa mantan Penjabat Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu selama enam sampai tujuh jam dengan 20 pertanyaan pada Rabu (28/10/2026) lalu. Pemeriksaan tersebut untuk menggali informasi proses penganggaran, termasuk kemungkinan adanya intervensi atau titipan dalam revisi anggaran. “Beliau mengaku tidak pernah mendapat laporan terkait revisi anggaran yang dilakukan KPU,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya Hadiarto.
Dalam penanganan perkara ini, kejaksaan mendalami sejumlah dugaan modus penyimpangan, mulai revisi anggaran tanpa persetujuan pemberi hibah, belanja fiktif, hingga penggelembungan nilai belanja atau mark up yang diduga berkaitan praktik cashback. Penyidik juga menemukan nota belanja yang diterbitkan toko yang disebut tidak beroperasi atau tidak pernah melayani transaksi dengan KPU. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan penggunaan dana hibah.
Hadiarto menyatakan, tim penyidik telah mengantongi nama-nama yang diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Namun kejaksaan belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. “Untuk calon tersangka sudah ada di tim, namun belum bisa kami ungkapkan sekarang. Aliran dana untuk sementara ini masih berkutat di internal KPU sendiri,” tegasnya.
Dana hibah yang disetujui KPU Palangka Raya Rp20 miliar dari usulan awal Rp24 miliar. Dari total anggaran tersebut, dana yang dilaporkan tersisa hanya Rp5 juta. Meski demikian, besarnya dana yang telah digunakan belum serta-merta menunjukkan nilai kerugian negara. Kejari masih berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menegaskan, pemeriksaan terhadap Hera Nugrahayu merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Kejari Palangka Raya. Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyebut, pemanggilan seseorang sebagai saksi didasarkan kebutuhan penyidik memperoleh keterangan yang berkaitan dugaan tindak pidana.
“Tentu ada alasan khusus dari penyidik Kejari Palangka Raya untuk memintai keterangan seseorang, dengan alasan karena melihat, karena dia mendengar, atau karena dia mengalami suatu kejadian yang berkaitan dengan suatu peristiwa pidana,” katanya, Jumat (30/10/2026).
Hendri menjelaskan, pemeriksaan saksi merupakan prosedur dalam pengumpulan alat bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Kejati Kalteng mendukung proses penanganan perkara tersebut agar berjalan secara profesional dan objektif.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri penggunaan anggaran, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut. Penetapan tersangka dan besaran kerugian negara masih menunggu perkembangan penyidikan serta hasil audit BPKP. Dengan demikian, dugaan penyimpangan yang ditemukan kejaksaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum sebelum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. (ter/ens)
Dilihat 2

