Dua Sopir Tangki Diduga Selewengkan Pertalite

Dua Sopir Tangki Diduga Selewengkan Pertalite

PULANG PISAU – Aksi dua sopir truk tangki yang diduga mengeluarkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari tangki distribusi terungkap saat patroli personel Satreskrim Polres Pulang Pisau di Jalan Trans Kalimantan, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Jumat (30/10/2026). Polisi mendapati keduanya tengah mengeluarkan BBM melalui lubang tangki atau manhole truk di halaman Pertashop Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhammad Aminuddin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan tiga kasus prioritas yang diumumkan Polres Pulang Pisau, Senin (2/11/2026). Selain dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, polisi juga menangani perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bermula ketika pelapor bersama personel Satreskrim melaksanakan patroli sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Desa Gohong. Saat melintas, petugas melihat truk tangki merah putih bertuliskan Pertamina dengan nomor polisi KH 8055 TM terparkir di halaman Pertashop. “Aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga petugas menghentikan kendaraan sekitar 50 meter dari lokasi untuk mengamati situasi,” ucapnya, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (2/11/2026)

Dari pengamatan itu, petugas melihat dua orang yang diduga merupakan sopir truk tangki. Personel kemudian mendekati kendaraan dan mendapati keduanya sedang mengeluarkan BBM dari bagian manhole. Di dekat lubang tangki tersebut, polisi menemukan dua jeriken berwarna biru tua berkapasitas masing-masing 35 liter. Salah satunya diketahui telah berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Petugas selanjutnya memeriksa bagian truk dan menemukan segel asli yang sudah dilepas atau dirusak di kursi sebelah kiri sopir. Segel tersebut semestinya terpasang untuk mengamankan manhole tangki BBM. Ketika dimintai keterangan mengenai cara membuka segel, kedua orang tersebut mengaku menggunakan obeng. Polisi kemudian mengamankan keduanya beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Pulang Pisau.

See also  Nonbar di Makodim 1008 Tabalong Jadi Ajang Memperkuat Soliditas Anggota

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial MAH alias H dan S. Berdasarkan dugaan modus yang diungkap penyidik, para sopir mengambil BBM dari Depot Pertamina untuk didistribusikan ke wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas. Dalam perjalanan, muatan diduga dikurangi dengan alasan penyusutan, padahal BBM tersebut dialihkan secara tidak sah. Polisi masih mendalami dugaan penyimpangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Risky Hidayah Harahap meminta masyarakat dan media untuk turut mengawal proses hukum hingga tuntas. Penyidikan perkara yang tercatat dalam laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026 itu masih berjalan. Polisi juga mendalami keterangan para terduga pelaku serta barang bukti yang ditemukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Polres Pulang Pisau Tangani Dugaan Karhutla dan Curanmor

Selain perkara BBM, polisi menangani dugaan karhutla di Jalan Haji Amur, Rai 3, Desa Mentaren I, Kecamatan Kahayan Hilir dengan terduga pelaku BIGN alias B. Kebakaran yang tercatat dalam laporan polisi tertanggal 12 Oktober 2026 tersebut diperkirakan melanda lahan seluas 1-2 hektare. “Perkara masih dalam penyidikan dengan penerapan pasal yang disampaikan kepolisian, yakni Pasal 308 subsider Pasal 311 KUHP,” jelasnya. Polisi belum memastikan apakah kasus itu berkaitan dengan perkara karhutla sebelumnya.

Kasus ketiga adalah dugaan pencurian kendaraan bermotor milik warga bernama Halimah di Jalan Poros RT 019/RW 003, Desa Garantung, Kecamatan Maliku dengan terduga pelaku RW alias R. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (5/9/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, sedangkan laporan polisi diterbitkan pada 1 November 2026. Penanganan perkara masih berada pada tahap awal penyidikan sebelum nantinya berlanjut ke proses pelimpahan berkas kepada kejaksaan.

See also  Pemkab Mura Jawab Pemandangan Fraksi-fraksi DPRD

Kapolres menegaskan, penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana di wilayah Pulang Pisau akan dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran hukum, baik terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, pembakaran lahan maupun pencurian kendaraan bermotor. Khusus perkara BBM, pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan distribusi yang merugikan kepentingan masyarakat. (ter/ung)

Dilihat 15

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *