PALANGKA RAYA,KOMPAS –Kesakralan Ritual Tiwah sebagai warisan leluhur Dayak Ngaju kembali menjadi sorotan. Di tengah khidmatnya prosesi adat Hindu Kaharingan ini, Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Pusat di Palangka Raya secara resmi menolak keras dugaan praktik perjudian dadu gurak yang menumpang di sekitar pelaksanaan Tiwah.
Penegasan itu disampaikan langsung melalui surat resmi kepada Kapolda Kalimantan Tengah. Langkah ini diambil untuk memisahkan secara tegas antara tradisi sakral dan pelanggaran hukum.
Tiwah Adalah Ritual Suci, Bukan Pesta Judi
Bagi umat Hindu Kaharingan, Tiwah memiliki kedudukan yang sangat sakral. Ritual ini merupakan upacara kematian paripurna untuk mengantarkan roh leluhur menuju Lewu Tatau, alam keabadian yang damai.
Prosesi yang melibatkan pengangkatan tulang leluhur ke Sandung ini menjadi bentuk penghormatan tertinggi, tanggung jawab spiritual keluarga, serta simbol kuatnya gotong royong masyarakat Dayak.
Karena melibatkan banyak keluarga, tokoh adat, dan tokoh agama selama berhari-hari, lokasi Tiwah memang selalu ramai. Keramaian inilah yang rawan dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menggelar lapak judi.
MB-AHK menegaskan, judi dadu bukan bagian dari Tiwah. Tidak pernah menjadi syarat adat, dan tidak boleh dikaitkan dengan ajaran Hindu Kaharingan.
MB-AHK Surati Kapolda Kalteng, Minta Dibubarkan
Sikap resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor 373/MB-AHK/IX/2026 tertanggal 17 September 2026 perihal Perjudian Dalam Ritual Tiwah.
Dalam surat yang ditujukan ke Kapolda Kalteng itu, MB-AHK menyampaikan 3 tuntutan utama:
1. Ritual Tiwah tidak boleh dijadikan kedok atau tempat praktik perjudian.
2. Meminta aparat menghentikan, membubarkan, dan menertibkan semua bentuk judi dadu gurak di area Tiwah.
3. Mendorong penindakan hukum terhadap penyelenggara, pemodal, hingga oknum yang membekingi judi tersebut.
Surat ini menjadi bukti bahwa penolakan judi datang langsung dari dalam lembaga keagamaan tertinggi Hindu Kaharingan itu sendiri.
Bukan Aturan Baru, Larangan Sudah Ada Sejak 2011
Penolakan terhadap judi di ritual adat ternyata bukan hal baru. MB-AHK mengingatkan, larangan ini sudah disepakati sejak Rapat Koordinasi bersama Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (LPT-IK) Pusat pada 28 November 2011.
Kesepakatan itu kemudian diperkuat kembali dalam Rakoor se-Kalimantan Tengah di Sampit pada 21-23 Oktober 2022, yang dituangkan dalam SK MB-AHK No. 210/SK/MB-AHK/X/2022. Di poin ke-8 surat keputusan itu dengan jelas tertulis larangan perjudian dalam pelaksanaan Tiwah dan ritual Hindu Kaharingan lainnya.
Polisi Pernah Sidak Lokasi di Palangka Raya
Persoalan ini juga pernah ditindaklanjuti aparat. Mengutip pemberitaan Radar Sampit 23 Juni 2026, personel Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya pernah mendatangi lokasi Tiwah di wilayah Palangka Raya usai mendapat laporan warga soal dugaan judi dadu.
Namun saat petugas tiba malam hari, aktivitas tersebut sudah bubar. Polisi menduga para pelaku membubarkan diri sebelum aparat datang. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan, bukan hanya sidak sesaat.
Jaga Tradisi, Tegakkan Hukum
MB-AHK mengajak semua pihak, mulai dari panitia Tiwah, tokoh adat, pemerintah daerah, hingga aparat, untuk bersama menjaga marwah Tiwah.
Pesan kuncinya: Menjaga kesakralan Tiwah dan memberantas judi bukanlah dua hal yang bertolak belakang. Justru keduanya harus jalan beriringan.
Tiwah harus tetap dihormati sebagai warisan budaya dan ritual suci Dayak Ngaju. Sementara praktik judi dadu gurak yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas sesuai undang-undang, tanpa menimbulkan stigma negatif terhadap adat Dayak itu sendiri.
Dengan adanya surat resmi ke Kapolda, kini publik menunggu langkah nyata pengawasan di lapangan agar Tiwah kembali khusyuk, tertib, dan bermartabat.(Red)

