DPO Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Tepung Ikan Kumai Ditangkap di Malang

DPO Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Tepung Ikan Kumai Ditangkap di Malang

PANGKALAN BUN – Pelarian tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berakhir di Kota Malang, Jawa Timur. Tersangka berinisial SI berhasil ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Nurwinardi mengatakan, SI berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar pada Selasa (29/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan pun turut melibatkan tim intelijen Kejari Kota Malang dan Kejari Sidoarjo.

“Tim penyidik bersama tim intelijen Kejari Kobar dibantu tim intelijen Kejari Kota Malang, serta tim Kejari Sidoarjo menangkap saudara SI di salah satu rumah di Kota Malang,” ujarnya saat memberi keterangan pers di Kantor Kejari Kobar, Rabu (30/9/2026).

Kajari mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai DPO, SI beberapa kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Ia bahkan pernah dipanggil sebagai saksi. Namun, panggilan tetap tak dipenuhi meski dilakukan secara patut. Penyidik juga menemui keluarga hingga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kami sudah panggil dalam proses penyelidikan dan saat dimintai kapasitasnya sebagai saksi tidak hadir. Lalu SI jadi tersangka, kami kembali lakukan pemanggilan resmi tetap tidak hadir. Akhirnya ditetapkan DPO,” ungkapnya.

Kajari menambahkan, SI ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya menjerat empat terdakwa, yakni RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kobar tahun 2016, HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan selaku pelaksana proyek, serta DP, konsultan perencanaan dan pengawas.

“Saat ini, perkara terhadap empat terdakwa masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung,” tambahnya.

Kajari menerangkan, SI dibawa ke Pangkalan Bun pada Rabu (30/9) pagi melalui penerbangan pukul 07.55 WIB dan tiba sekitar pukul 10.00 WIB.

See also  Bupati Heriyus Sampaikan Apresiasi Atas Dedikasi Dandim 1013/Mtw Yang Lama

Selanjutnya, tersangka diperiksa penyidik dan kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun selama 20 hari guna kepentingan proses penyidikan.

“Telepon seluler tersangka diamankan sebagai barang bukti. Penyidikan ini terus bergulir untuk mendalami fakta, alat bukti, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” terang Nurwinardi.

Selain itu, Kejari Kobar dalam penanganan perkara telah menyita satu unit rumah yang merupakan alamat domisili SI di Bekasi, Jawa Barat. Rumah itu diketahui ditempati istri dan anaknya.

Meski begitu, penyidik masih memeriksa status kepemilikan rumah serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

“Yang bersangkutan selama ini kabur ke beberapa tempat. Tim penyidik melacaknya dan ketemu di Kota Malang,” tukas Kajari.

Dari perkara dugaan korupsi proyek APBN senilai Rp5,4 miliar ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,8 miliar. SI diduga terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Adapun atas dugaan perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (fit)


Dilihat 10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *