Lahan Sawit PT STP-1 Wilmar Grup Terbakar, Pemukiman Warga Dikepung Karhutla

Lahan Sawit PT STP-1 Wilmar Grup Terbakar, Pemukiman Warga Dikepung Karhutla

KUALA PEMBUANG – Api kembali mengusik perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.

Kali ini, kebakaran terjadi di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Sarana Titian Permata 1 (STP-1), perusahaan yang merupakan bagian dari Wilmar Grup, di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Kebakaran yang dilaporkan terjadi pada 19–20 September 2026 itu bukan sekadar membakar semak belukar. Sejumlah tanaman kelapa sawit yang berada di dalam kawasan perkebunan turut dilalap api.

Kondisi tersebut terjadi ketika Kalteng masih menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Kepulan asap dari lokasi kebakaran membumbung dan menyebar ke kawasan sekitar.

Warga yang bermukim di sekitar wilayah operasional perusahaan pun harus berhadapan dengan asap. Aktivitas sehari-hari terganggu, sementara kualitas udara menjadi kekhawatiran tersendiri di tengah ancaman penyakit pernapasan.

Pihak perusahaan menyatakan telah melakukan penanganan. Grup Estate Manager (GEM) PT STP-1, Isnawan Haryoko, mengatakan upaya pemadaman dan pencegahan penyebaran api telah dilakukan secara maksimal.

“Untuk penanganan sudah kami lakukan sesuai dengan SOP perusahaan dan pemerintah,” kata Isnawan, Senin (21/9/2026).

Namun, klaim penanganan sesuai SOP tersebut kini berhadapan dengan fakta bahwa api sempat membakar areal perkebunan dan tanaman sawit di dalam HGU.

Apalagi, kebakaran terjadi di tengah kondisi kemarau dan ancaman karhutla yang masih menjadi persoalan serius di Kalteng.

KECAMATAN TURUN TANGAN

Camat Seruyan Hilir, Simanto, membenarkan adanya informasi kebakaran tersebut. Pihak kecamatan, kata dia, segera menindaklanjuti dengan membuat laporan.

“Memang betul, mereka sedang bikin laporannya,” ujarnya.

Simanto mengingatkan perusahaan dan masyarakat agar tidak lengah. Menurutnya, pencegahan kebakaran membutuhkan pengawasan bersama, terutama selama musim kemarau.

“Peran aktif semua pihak sangatlah penting dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya kebakaran,” tegasnya.

See also  Heriyus: Pembinaan Fungsionaris GKE Perkuat Kualitas Pelayanan

BUKAN SEKADAR SOAL API

Kebakaran di kawasan HGU juga membuka persoalan lain. Yakni, soal tanggung jawab perusahaan terhadap lahan yang berada dalam penguasaannya.

Praktisi hukum Maya mengatakan kebakaran lahan di area HGU dapat memiliki implikasi hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata,” jelasnya.

Menurut dia, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat pula sanksi administratif yang dapat diterapkan pemerintah.

Tak hanya itu, perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul apabila dampak kebakaran terbukti merugikan masyarakat maupun lingkungan.

“Perusahaan juga dapat dituntut ganti rugi materiil untuk biaya pemulihan lingkungan serta ganti rugi bagi warga yang terdampak kesehatan maupun ekonominya,” pungkasnya.

Kini, yang menjadi sorotan bukan hanya berapa luas lahan yang terbakar, tetapi juga dari mana api berasal, apa penyebabnya, seberapa luas tanaman sawit yang terdampak, dan apakah sistem pencegahan kebakaran di dalam HGU benar-benar berjalan efektif.

Sebab, ketika api sudah masuk ke areal perkebunan dan asap mulai dirasakan warga, persoalannya tak lagi berhenti di batas pagar perusahaan.


Dilihat 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *