PALANGKA RAYA – Niat tampil dalam konser amal untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) justru berujung persoalan hukum.
Vokalis band lokal R.A.S.Y.A, Natasya (19), melaporkan dugaan pelecehan seksual non-verbal yang dialaminya saat berada di atas panggung kepada Ditreskrimum Polda Kalteng, Selasa (22/9/2026).
Laporan tersebut dilayangkan setelah video kejadian yang berlangsung di salah satu kafe di Jalan G Obos, Palangka Raya, Minggu (20/9/2026), viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pria menghampiri area panggung ketika Natasya tengah bernyanyi, kemudian menunjukkan hingga memasang pakaian dalam perempuan pada tiang mikrofon/stand lirik.
Kuasa hukum Natasya, Jeffriko Seran, mengatakan pihaknya mengambil langkah hukum karena menilai tidak ada iktikad baik dari pria yang dilaporkan, Ain Nasriko alias Ain Koto.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan ketika korban sedang menjalankan penampilannya dalam kegiatan penggalangan dana karhutla.
“Hari ini kami kuasa hukum dari korban melaporkan kejadian pelecehan terhadap perempuan ke Polda Kalteng. Kejadiannya saat korban sedang manggung dalam acara penggalangan dana Karhutla,” ucap Jeffriko saat ditemui wartawan di Mapolda Kalteng, Selasa (22/9/2026).
Jeffriko menyebut tindakan tersebut tidak berhenti pada pemberian pakaian dalam. Menurut dia, korban juga menjadi sasaran makian dan ejekan yang memicu sorakan serta gelak tawa penonton.
Kondisi itu membuat Natasya merasa dipermalukan dan terintimidasi di hadapan orang banyak.
Natasya mengaku sempat menahan emosi ketika kejadian berlangsung. Ia bahkan mengaku sempat ingin melempar stand book karena merasa tersinggung.
Namun, demi menjaga situasi dan menyelesaikan penampilan, perempuan 19 tahun itu memilih tetap bernyanyi hingga lagu berakhir.
“Saat saya menyanyi, tiba-tiba orang itu memberikan celana dalam. Saya berusaha mengontrol emosi agar tidak terjadi hal yang lebih besar, jadi saya selesaikan penampilan. Setelah selesai, emosi saya baru pecah dan saya menangis di baseband,” tuturnya.
Menurut Natasya, dirinya tidak mengenal pria tersebut dan tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun briefing terkait aksi tersebut sebagai bagian dari penampilan.
Ia mengaku kejadian itu meninggalkan dampak psikologis hingga memilih menepi sementara dari panggung hiburan selama proses hukum berjalan.
Dalam laporan tersebut, pihak korban menduga perbuatan yang dialami Natasya memenuhi unsur pelecehan seksual non-fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Jeffriko juga menolak anggapan bahwa aksi semacam itu merupakan bagian dari kultur atau gimmick dalam genre musik tertentu.
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai terlapor, Ain Koto, sebelumnya menyampaikan bahwa aksinya tidak dimaksudkan sebagai pelecehan.
Namun, insiden tersebut telanjur menyebar luas di media sosial dan menuai kecaman dari warganet serta komunitas musik. Kini, laporan sudah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng dan masuk pencatatan LP.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan lanjutan dari Ain Koto terkait laporan yang dilayangkan Natasya. Proses penanganan perkara selanjutnya berada di tangan penyidik. (ter)
Dilihat 30


