Sehubungan dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada PT. Indo Kuro Kencana melalui Surat Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 02/1/IUPK/PMA/2025 tanggal 30 September 2025.
PT Indo Muro Kencana yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan luas 25.000 ha komoditas Emas.
Maka dari itu, PT Indo Muro Kencana akan melakukan Pemasangan Tanda Batas pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi tersebut sejak tanggal pengumuman ditandatangani sampai 11 September 2026.
Simak juga selengkapnya disini:
https://drive.google.com/file/d/1OgCRKBhdX2hXKAXwAflrv8pPufXWuJjB/view?usp=drivesdk
