Read Time:1 Minute, 15 Second
Murung Raya, Info Publik – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (22/6/2026) malam.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi dan dihadiri langsung oleh Bupati Mura Heriyus, Wakil Ketua II DPRD Mura, Likon, Pj. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, Asisten, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Mura, Heriyus menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan kontribusi selama proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurutnya, persetujuan terhadap ranperda tersebut merupakan bentuk sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Daerah juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai upaya penyesuaian kelembagaan perangkat daerah terhadap perkembangan regulasi, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menegaskan DPRD berkomitmen untuk terus melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan secara optimal, termasuk menindaklanjuti pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah yang menjadi bagian dari Propemperda Tahun 2026.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyerahan resmi Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
(DiskominfoSP_Nof, Rid. Foto: Ren, Rid).


