Ayah Natasya Sempat Emosi di Sidang Adat, Pertanyakan Empati Penyelenggara

Ayah Natasya Sempat Emosi di Sidang Adat, Pertanyakan Empati Penyelenggara

PALANGKA RAYA – Suasana persidangan adat terkait dugaan pelecehan nonverbal terhadap vokalis Band R.A.S.Y.A, Natasya (19), sempat memanas. Ayah korban, Geget Djili Ngantung, mengungkapkan kekecewaan dan emosinya saat berhadapan dengan pihak penyelenggara acara, Hendra, dalam persidangan di Aula Kecamatan Jekan Raya, Jalan Lingkar Luar, Jumat (25/9/2026).

Di persidangan, Geget mempertanyakan sikap penyelenggara setelah insiden yang dialami putrinya ketika tampil dalam panggung amal karhutla di salah satu kafe di Jalan G Obos, Palangka Raya, Minggu (20/9/2026).

Dengan nada emosional, ia meminta Hendra membayangkan apabila kejadian serupa dialami istri atau keluarganya sendiri.

“Saya tanya kepada penyelenggaranya, sekiranya kamu, istri kamu nyanyi, bangga kamu diperlakukan begitu?” ujar Geget dalam persidangan.

Sang ayah juga mempertanyakan alasan pihak penyelenggara tidak mengambil sikap sejak awal. Emosi Geget sempat meningkat sehingga Mantir Adat Kelurahan Menteng Dandan Ardi memintanya untuk tidak mendekati Hendra.

Situasi kemudian ditenangkan oleh keluarga korban bersama beberapa orang yang berada di lokasi persidangan agar proses sidang adat tetap berjalan.

Sementara itu, Hendra dalam keterangannya di hadapan Mantir Adat, menjelaskan bahwa pihak penyelenggara baru menyadari kejadian tersebut setelah pelaku membawa benda yang disebut sebagai celana dalam ke depan panggung.

Hendra mengaku langsung meminta panitia untuk mengambil dan menyingkirkan benda tersebut.

“Setelah kejadian yang di panggung maju ke depan membawa celana dalam tersebut, saya sebagai penanggung jawab langsung khawatir. Karena baru sadar saat itu,” kata Hendra.

Hendra juga menyatakan pihak penyelenggara tidak membenarkan kejadian tersebut. Namun, menurutnya, situasi kemudian berkembang setelah video kejadian di atas panggung menyebar luas di media sosial.

Dalam sidang adat tersebut, Hendra kemudian dikenakan sanksi adat berupa denda Rp5 juta karena dinilai terdapat kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan. Sementara Ain Koto dijatuhi denda adat Rp12,5 juta. (ter)

See also  Pemkab Mura Gelar Festival Literasi Harati


Dilihat 9

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *