PALANGKA RAYA – Di tengah kabut asap yang menyelimuti Kalimantan Tengah, ribuan warga menghadapi ancaman kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun ketika kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terus bertambah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menilai kondisi saat ini belum memenuhi indikator penetapan status bencana nasional.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden menegaskan, penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat. Keputusan tersebut harus didasarkan pada sejumlah indikator. Mulai dari jumlah korban meninggal dunia dan luka-luka hingga kelumpuhan ekonomi serta kerusakan sarana dan prasarana vital.
“Bencana nasional itu dari pusat yang menentukan. Ada indikator-indikatornya. Salah satunya adalah jumlah korban terdampak. Bukan hanya terdampak asap, melainkan mencakup korban meninggal dunia, korban luka-luka, hingga kelumpuhan perekonomian dan kerusakan sarana prasarana vital,” kata Linae usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (13/10/2026) lalu.
Menurut Linae, berdasarkan pengamatan di lapangan, kondisi karhutla di Kalteng belum mencapai indikator penetapan bencana nasional. Karena itu, Pemprov Kalteng belum mengajukan usulan resmi kepada pemerintah pusat.
“Secara kasat mata kita belum sampai ke situ. Jadi kita tidak bisa menyatakan bahwa kita mengusulkan ke pusat untuk masuk dalam bencana nasional. Pusat juga belum menentukan Kalteng masuk dalam status bencana nasional,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul ketika dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat terus menjadi perhatian. Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya mencatat 7.098 kasus ISPA selama periode 18 September hingga 14 Oktober 2026. Seluruh 11 puskesmas di wilayah tersebut telah menyampaikan laporan kasus.
Angka tersebut bukan sekadar catatan pelayanan kesehatan. Di baliknya, ada warga yang harus menghadapi gangguan pernapasan di tengah kualitas udara yang buruk. Termasuk kelompok rentan seperti bayi dan anak-anak.
Gambaran itu muncul dalam keluhan seorang pengguna Threads dengan akun nanana.liana. Ia menceritakan bayinya yang baru berusia dua bulan telah mengalami ISPA selama sepekan. Ia dan suaminya tetap bekerja sembari merawat sang bayi. Bahkan mengaku turut mengalami sakit. “Bayi ku udah seminggu kena ISPA, umurnya baru banget hari ini 2 bulan. Aku dan suami jagain dia sambil tetap kerja, sampai kita juga ikutan ketularan dia,” tulisnya.
Keluarga tersebut mengaku telah berupaya melindungi bayi mereka dengan menempatkannya di kamar berpendingin udara dan menggunakan dua alat pemurni udara atau air purifier. Namun kekhawatiran terhadap paparan asap tetap ada. “Please, stop dulu bakar lahannya. Kami butuh udara bersih,” lanjutnya.
Keluhan itu memperlihatkan sisi lain dari dampak kabut asap yang tidak sepenuhnya tergambar melalui angka statistik. Bagi warga yang terdampak, persoalannya bukan hanya kategori kualitas udara atau terpenuhi tidaknya indikator bencana nasional, melainkan bagaimana mereka bisa bernapas dengan aman dan melindungi keluarganya.
Data IQAir yang ditampilkan pada 14 Oktober 2026 menunjukkan indeks kualitas udara Palangka Raya mencapai AQI⁺ US 659 dengan kategori berbahaya pada pembaruan pukul 01.00 waktu setempat. Konsentrasi PM2.5 tercatat 405,3 mikrogram per meter kubik. Prakiraan per jam pada halaman yang sama menunjukkan AQI⁺ US sebesar 525 untuk pukul 10.00 WIB.
Angka tersebut perlu dibaca sesuai waktu pembaruan dan dibedakan antara pengukuran dengan prakiraan. Namun, apabila mencerminkan kondisi aktual, tingkat pencemaran tersebut menunjukkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Riduan mengatakan, ISPA tidak hanya menyerang kelompok usia tertentu. Kasusnya ditemukan pada hampir seluruh kelompok umur, dengan proporsi masing-masing kelompok berada pada kisaran 30 hingga 35 persen. “Artinya tidak hanya kena pada umur tertentu, tapi hampir semua usia bisa kena ISPA,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi dampak kabut asap, Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan 47 rumah oksigen di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagian fasilitas disiapkan beroperasi selama 24 jam, dengan dukungan tenaga kesehatan dan mahasiswa semester akhir melalui kerja sama dengan Universitas Eka Harap. “Totalnya sampai kemarin ada 47 rumah oksigen yang tersebar di Kota Palangka Raya,” kata Riduan.
Ia menyebutkan, jumlah rumah oksigen dapat ditambah apabila kondisi cuaca dan kualitas udara semakin buruk. “Kalau memang cuaca bertambah jelek, insyaallah kita perluas,” ujarnya.
Penetapan status bencana nasional memang memiliki mekanisme dan indikator yang harus dipenuhi. Namun persoalan yang dihadapi masyarakat tidak berhenti pada status administratif tersebut.
Paparan asap, gangguan pernapasan, dan kebutuhan akan udara bersih tetap menjadi persoalan yang harus ditangani.
Sebanyak 7.098 kasus ISPA di Kota Palangka Raya dalam rentang waktu tersebut menjadi gambaran besarnya beban kesehatan masyarakat. Sementara itu, keluhan seorang ibu tentang bayinya yang baru berusia dua bulan menunjukkan dampak karhutla dapat dirasakan langsung oleh keluarga. Bahkan ketika berbagai upaya perlindungan telah dilakukan.
Pertanyaannya, sampai kapan masyarakat harus bertahan di tengah asap sembari menunggu kondisi dinilai memenuhi indikator bencana nasional?
Sebab bagi warga yang setiap hari menghirup udara tercemar, keselamatan bukan sekadar angka dalam laporan. Nyawa dan kesehatan masyarakat semestinya tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah penanganan karhutla, terlepas dari status bencana yang ditetapkan. (ifa/ens)
Dilihat 26


