Dari 243 Orang, 108 Selamat, 80 Meninggal dan 55 Belum Ditemukan
PALANGKA RAYA – Tragedi KM Virgo Transport 8 berlanjut ke proses hukum. Nakhoda kapal, Arief Yunianto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Polisi masih mendalami keterlibatan maupun tanggung jawab pihak lain dalam kecelakaan laut yang menewaskan puluhan orang dan puluhan orang lainnya dinyatakan hilang.
Kapal Virgo Transport 8 tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa, sekitar Kepulauan Masalembu, sebelah utara Pulau Madura, Jawa Timur, pada Minggu 13 September 2026. Kapal tersebut mengangkut total 243 orang yang terdiri dari penumpang dan kru.
Sejak kejadian, operasi pencarian dan pertolongan dilakukan Basarnas, TNI, Polri serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Proses tersebut tidak hanya untuk menemukan korban, tapi juga identifikasi dan penyelidikan untuk mengungkap penyebab serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pada Senin 28 September 2026, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan, penanganan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 dilimpahkan Polda Kalsel ke Mabes Polri melalui Baharkam Polri. Selanjutnya ditangani Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Polri.
Isir mengatakan, sejak awal Polri bersama Basarnas, TNI dan stakeholder terkait telah menangani secara terpadu. Selain mendukung operasi SAR dan evakuasi, Polri juga memberikan pelayanan kepada korban dan keluarga. Termasuk mendukung identifikasi serta penyelidikan dan penyidikan.
Setelah perkara ditangani Mabes Polri, penyidik melanjutkan pendalaman terhadap sejumlah pihak. Pemeriksaan tidak hanya menyasar nakhoda, tapi juga anak buah kapal (ABK) yang selamat dari kecelakaan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan fakta secara menyeluruh mengenai kejadian.
Perkembangan penting muncul pada Rabu 30 September 2026. Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo memastikan penyidik telah menetapkan Arief Yunianto sebagai tersangka. Status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
”Pasal 302 Ayat (3) UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 474 Ayat (3) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Kukuh, Rabu malam (30/9/2026).
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Arief langsung ditahan di ruang tahanan Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut. Kukuh menegaskan, penetapan tersangka terhadap nakhoda merupakan bagian dari proses penegakan hukum kecelakaan kapal tersebut. Namun penyidikan belum berhenti pada satu orang saja. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lain yang memiliki keterkaitan atau dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pada Kamis 1 Oktober 2026, pemeriksaan terhadap Arief masih berlangsung di Banjarmasin. Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena tersangka ditahan di Ditpolairud Polda Kalsel. “Pemeriksaan tentunya masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.
Selain tersangka, penyidik juga memeriksa sejumlah ABK yang selamat serta pihak lain yang berkaitan tenggelamnya kapal. Nur Khamid menyebut, penanganan perkara berada di bawah Korpolairud sehingga informasi lebih lanjut akan disampaikan Mabes Polri. Hingga tahap tersebut, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan tragedi KM Virgo Transport 8.
Sementara dari tim SAR, hingga Minggu (4/10/2026) pukul 06:00 WITA, Basarnas telah mengevakuasi 188 orang dari total 243 penumpang dan kru. Dari jumlah tersebut, 108 orang dalam kondisi selamat, sedangkan 80 orang meninggal dunia. Sebanyak 55 korban lainnya masih dalam pencarian. (ter/ens)
Dilihat 25


