Karena Kabut Asap Masih Terjadi di Seluruh Kabupaten dan Kota
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 30 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan setelah masa tanggap darurat sebelumnya berakhir Selasa (29/9/2026), sementara kabut asap masih terjadi di sejumlah wilayah. Dengan perpanjangan itu, maka status tanggap darurat karhutla Kalteng hingga 29 Oktober 2026.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan, keputusan memperpanjang status tersebut diambil karena kondisi di lapangan masih kabut asap. Status tanggap darurat sebelumnya ditetapkan sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026 melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 100.3.3.1/230/2026.
“Status tanggap darurat di Kalteng diperpanjang sampai 30 hari ke depan, mulai sekarang. Karena terakhir hari ini (Selasa 29/9)), karena masih berkabut seperti ini kita perpanjang,” kata Agustiar usai mengikuti Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2026, Selasa malam (29/9/2026).
Perpanjangan tersebut dilakukan di tengah penanganan karhutla yang masih berlangsung. Berdasarkan laporan BNPB per 19 September 2026, Posko Pengendalian Bencana Karhutla Kalteng mencatat sekitar 3.800 kejadian dengan luas lahan yang ditangani hampir 13 ribu hektare. Sementara analisis citra satelit Kementerian Kehutanan mencatat luas area terbakar sekitar 7.634 hektare.
Sebelumnya, saat status tanggap darurat pertama kali ditetapkan pada 31 Agustus 2026, data Posko Penanganan Darurat Karhutla Kalteng mencatat 2.285 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 6.587,84 hektare. Penetapan status tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi, pengerahan personel serta mobilisasi sumber daya dalam penanganan karhutla.
Agustiar mengatakan, perpanjangan status juga berkaitan dengan penanganan dan anggaran yang sudah berjalan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penanganan yang telah dilakukan terhenti ketika kondisi bencana masih terjadi. “Anggaran yang sudah terserap, anggaran sudah berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, Agustiar menegaskan, perpanjangan status tanggap darurat tersebut bukan untuk mengejar penyerapan anggaran. Ia menyebut perkembangan kondisi karhutla dan kabut asap saat ini dapat dipantau melalui data yang tersedia. “Sekarang kan zaman digital. Dilihat aja. Tapi yang jelas itu, kami tidak mengajak penyerapan,” tegasnya.
Dengan perpanjangan tersebut, penanganan karhutla, pemadaman serta penanganan dampak kabut asap di Kalteng akan dilanjutkan selama 30 hari ke depan. Sebelumnya BNPB juga mencatat 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng telah berstatus tanggap darurat. Sementara Kabupaten Lamandau masih berstatus siaga darurat. (sep/ens)
Fakta dan Data Karhutla Kalteng:
- Laporan BNPB 19 September 2026, 3.800 kejadian, 13 ribu hektare lahan terbakar
- Analisis citra satelit Kemenhut, area terbakar 7.634 hektare.
- Status tanggap darurat pertama ditetapkan 31 Agustus 2026
- Data Posko Penanganan Darurat Karhutla Kalteng mencatat 2.285 kejadian
- Luas lahan terbakar 6.587,84 hektare.
- Status tanggap darurat memperkuat koordinasi, pengerahan personel serta mobilisasi sumber daya.
- Status tanggap darurat kedua hingga 29 Oktober 2026
- BNPB mencatat 13 kabupaten dan kota di Kalteng berstatus tanggap darurat.
- Hanya Lamandau berstatus siaga darurat.
Dilihat 28


