Seorang Warga Asal Kepulauan Riau Ditangkap Polsek Pahandut
PALANGKA RAYA – Unit Reskrim Polsek Pahandut mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RP (36), warga Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Mirisnya lagi, laptop hasil curian dijual seharga Rp400 ribu, dan uangnya digunakan untuk main judi online.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 22 Agustus 2026. Saat itu, korban meninggalkan kamar kos sekitar pukul 17.00 WIB untuk berkunjung ke tempat temannya.
Korban baru kembali ke kos keesokan harinya. Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu kamar dalam kondisi sudah terbuka. Setelah dicek, korban mengetahui satu laptop merek Lenovo warna hitam miliknya telah raib.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pahandut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada RP yang kemudian diamankan polisi di wilayah Kelurahan Langkai.
Dari hasil pemeriksaan, RP mengakui masuk ke kos korban sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku mengambil laptop tersebut dan membawanya pergi. Laptop hasil curian selanjutnya dijual dengan harga Rp400 ribu.
Uang hasil penjualan laptop tersebut, berdasarkan pengakuan pelaku, digunakan untuk bermain judi online. “Laptop hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp400 ribu. Uang hasil penjualan laptop tersebut digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, Kamis (1/10/2026).
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo warna hitam, satu unit handphone POCO M3 Pro dengan case warna hitam, serta satu unit sepeda motor merek Honda warna hitam. Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, RP diproses secara hukum dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Iyudi. (ter)
Dilihat 31


