ISPU Sudah Berbahaya, Kenapa PJJ Baru Diterapkan? Pemprov Kalteng Akhirnya Tutup Sekolah Mulai 31 Agustus

ISPU Sudah Berbahaya, Kenapa PJJ Baru Diterapkan? Pemprov Kalteng Akhirnya Tutup Sekolah Mulai 31 Agustus

PALANGKA RAYA – Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akhirnya diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk SMA, SMK, dan SKh di wilayah terdampak kabut asap mulai 31 Agustus 2026.

Namun, keputusan tersebut menyisakan pertanyaan besar: mengapa PJJ baru diberlakukan ketika kualitas udara disebut sudah berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya?

Pertanyaan itu menjadi relevan di tengah kabut asap yang dalam beberapa hari terakhir semakin pekat dan mulai mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk peserta didik.

Dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026, Pemprov Kalteng secara tegas menyebut kondisi kabut asap di sejumlah wilayah telah berada pada kategori sangat tidak sehat dan berbahaya berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Kondisi tersebut bahkan disebut berisiko memicu gangguan pernapasan bagi masyarakat.

Atas dasar itu, proses belajar mengajar pada satuan pendidikan yang terdampak akhirnya dialihkan ke PJJ.

Ironisnya, kebijakan tersebut baru mulai berlaku 31 Agustus, setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 pada 28 Agustus yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla.

Padahal, aturan kementerian tersebut menempatkan kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan sebagai dasar penting dalam menentukan pola pembelajaran.

Dengan demikian, persoalannya bukan lagi sekadar apakah PJJ perlu diterapkan, melainkan seberapa cepat pemerintah merespons ketika indikator kualitas udara sudah menunjukkan ancaman terhadap kesehatan.

Apalagi, dalam surat edaran gubernur sendiri ditegaskan bahwa tujuan utama PJJ adalah menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Jika udara memang sudah masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya, tentu muncul pertanyaan lanjutan: apakah kebijakan PJJ seharusnya menunggu kondisi mencapai level tersebut, atau justru dilakukan lebih awal sebagai langkah pencegahan?

See also  Evaluasi LPPD 2025, Tabalong Diminta Benahi Tiga Aspek Utama

Pertanyaan itu semakin penting karena anak-anak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan ketika kualitas udara memburuk.

Surat edaran Gubernur Kalteng kini mengatur PJJ mulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit. Untuk SMK, pembelajaran praktik sementara dialihkan menjadi teori, sedangkan SKh menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik.

Orang tua juga diminta mengawasi anak selama PJJ dan memastikan mereka tidak melakukan aktivitas di luar rumah.

Artinya, pemerintah sendiri mengakui bahwa kondisi udara saat ini cukup serius hingga aktivitas anak di luar rumah pun perlu dibatasi.

Kebijakan tersebut juga tidak berlaku sekali putus. Pemprov Kalteng menetapkan evaluasi kegiatan belajar mengajar setiap tiga hari.

Jika kondisi kabut asap membaik, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan. Sebaliknya, jika kondisi udara masih berbahaya, kebijakan PJJ berpotensi terus diperpanjang.

Langkah ini sebenarnya sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam menghadapi dampak karhutla. Sejumlah daerah lain juga mulai menyesuaikan pembelajaran berdasarkan kategori ISPU dan tingkat risiko kesehatan.


Dilihat 3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *