Terungkap Dibunuh Suami Sendiri, Buang Jenazah di Dekat Rumah
PALANGKA RAYA – Misteri hilangnya SS (26), warga yang sempat tak diketahui keberadaannya selama hampir dua tahun, akhirnya terungkap.
Perempuan tersebut ternyata kerangka istri yang menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri, DP (35), warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasus itu bermula dari kecurigaan keluarga korban yang tak kunjung dapat bertemu maupun berkomunikasi langsung dengan SS.
Orang tua korban berinisial YA kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepolisian pada 28 April 2026. Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pahandut mulai menelusuri keberadaan korban.
Selama korban dinyatakan tidak diketahui keberadaannya, DP diduga sengaja membuat keluarga percaya bahwa SS masih hidup. Caranya dengan menggunakan akun Instagram milik korban untuk berkomunikasi dengan orang tua korban.
Bahkan, melalui akun tersebut, pelaku meminta uang kepada pelapor dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kecurigaan semakin mengarah kepada DP setelah penyelidikan dilakukan secara intensif. Polisi kemudian mengungkap fakta bahwa SS sebenarnya telah meninggal dunia sejak 26 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di tempat tinggal sekaligus lokasi kerja pasangan tersebut di Jalan Soekarno, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, pembunuhan diduga dipicu persoalan rumah tangga. Pelaku disebut sakit hati setelah tersinggung dengan perkataan korban saat keduanya terlibat perselisihan.
“Permasalahan keluarga, dalam hal ini tersangka sakit hati karena ada perkataan dari istri korban yang menyinggung perasaan pelaku,” katanya di Mapolsek Pahandut, Rabu (23/9/2026).
Dalam aksinya, DP menggunakan tali tambang untuk menjerat leher SS hingga korban tidak lagi bernapas. Setelah itu, pelaku kembali membenturkan kepala korban ke lantai untuk memastikan korban telah meninggal dunia.
Jasad korban kemudian dibawa keluar dari lokasi. Pelaku menggendong dan menyeret tubuh SS menuju kawasan hutan yang berada di belakang tempat kejadian perkara dengan jarak sekitar 30 meter. Jasad tersebut kemudian ditinggalkan di kawasan tersebut.
Pengungkapan identitas korban dilakukan setelah petugas menemukan sisa kerangka tulang belulang manusia dan sejumlah pakaian di lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan jasad.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Labfor Pusdokkes Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan DNA. Hasilnya menunjukkan tingkat kemiripan 99,7 persen antara sampel tulang dengan orang tua dan anak korban.
Penyidik juga telah menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 29 adegan bersama Jaksa Penuntut Umum dan keluarga korban.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya celana denim biru navy, kaos tank top warna oranye, iPhone XR merah, buku nikah dan kursi kayu.
Setelah proses penyidikan rampung, DP dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut kini telah dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2026 untuk proses hukum selanjutnya. (ter)
Dilihat 21


