Buka Lahan Dibakar, Penjara Maksimal 10 Tahun

Buka Lahan Dibakar, Penjara Maksimal 10 Tahun

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan para pelaku usaha perkebunan agar tidak bermain api saat membuka maupun mengolah lahan.

Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi, pembakaran lahan bukan hanya berisiko memicu kebakaran meluas, tapi juga berujung pada pidana.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan, praktik membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

“Pasal 56 tegas melarang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar,” kata, Kamis (3/9/2026).

Aturan tersebut wajib menjadi perhatian serius bagi perusahaan dan seluruh pelaku usaha perkebunan. Terlebih pembukaan lahan menggunakan api dapat menjadi pemicu karhutla. Terutama ketika kondisi lahan dan cuaca mendukung penyebaran api.

Bukan hanya persoalan lingkungan, karhutla juga membawa dampak berantai. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas ekonomi hingga mengganggu berbagai kegiatan sehari-hari.

Polda Kalteng pun mengingatkan agar pelaku usaha tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara praktis untuk membersihkan areal perkebunan. Sebab tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan. “Bagi pelaku yang melanggar ketentuan tersebut, terdapat ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Budi.

Kabid Humas Polda Kalteng menambahkan, upaya pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pelaku usaha diminta menerapkan metode pembukaan dan pengolahan lahan yang sesuai aturan serta tidak merusak lingkungan. “Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Mari jaga Kalteng dari ancaman karhutla dan patuhi hukum,” pungkasnya. (ter/ens)


Dilihat 15

See also  Rakor Tim Percepatan Stunting Kabupaten Murng Raya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *