Tiga Tersangka dari Dua Kasus Kebakaran yang Ditangani Polresta
PALANGKA RAYA – Motif pembakaran lahan yang menjerat tiga tersangka di Kota Palangka Raya mulai terungkap. Dari hasil penanganan Polresta Palangka Raya, pembakaran dilakukan dengan alasan membuka lahan untuk ditanami hingga membakar sampah. Api kemudian menjalar dan menyebabkan lahan di sekitarnya ikut terbakar.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, tidak ditemukan adanya pihak lain yang menyuruh para tersangka melakukan pembakaran. Aksi tersebut dilakukan atas keinginan pribadi masing-masing.
“Motifnya ada yang membuka lahan untuk menanam, ada juga yang membakar sampah kemudian apinya menjalar,” katanya saat diwawancarai, Rabu (23/9/2026).
Dalam penanganannya, polisi menetapkan tiga tersangka dari dua laporan polisi. Perkara pertama terjadi di kawasan Jalan G Obos XIV dengan tersangka AL (34) dan WW (41). Sementara perkara lainnya terjadi di Jalan Marina Permai II Ujung, Kompleks Flora Pratama, dengan tersangka RJ (44).
Andiyatna mengatakan, kedua perkara tersebut kini telah memasuki tahapan lanjutan setelah penyidik menyerahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Jika sebelumnya pada 16 September penyidik masih menunggu penelitian jaksa terhadap berkas tahap I, perkembangan terbaru menyebut kedua berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21. “Berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan, sudah P-21,” ujarnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kebakaran dari dua kasus tersebut berdampak pada lahan dengan luasan sekitar 500 meter.
Penanganan terhadap tiga tersangka menjadi bagian dari upaya Polresta Palangka Raya melakukan penegakan hukum di tengah masih berlangsungnya penanganan karhutla di wilayah setempat.
Para tersangka disangkakan Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses perkara selanjutnya berada pada pihak kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku. (ter)
Dilihat 12


