PALANGKA RAYA,KOMPAS – Kasus dugaan korupsi retribusi jasa kepelabuhanan di Kabupaten Barito Utara memasuki babak baru.
Polda Kalimantan Tengah resmi melimpahkan 4 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Barito Utara, Jumat 28 Agustus 2026. Keempatnya langsung ditahan.
Kerugian Negara Rp3,9 Miliar dari Retribusi 2023-2024
Para tersangka diduga menyelewengkan uang retribusi pelayanan tambat labuh, pemuatan, dan keberangkatan kapal selama periode 2023-2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.967.160.000 atau hampir Rp3,9 miliar.
Penyidik menduga para tersangka tidak menyetorkan seluruh uang retribusi yang dipungut dari perusahaan pelayaran ke kas daerah.
Mereka juga diduga merekayasa laporan realisasi retribusi untuk menutupi penyimpangan.
Keempat tersangka yang dilimpahkan dan ditahan adalah:
1. MB – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara
2. NA – Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan
3. RZI – Mantan Kabid Perhubungan Sungai dan Penyeberangan, kini Sekretaris Dishub
4. PWP – Tenaga Administrasi Honorer
Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung 28 Agustus hingga 16 September 2026.
Rinciannya: MB, NA dan RZI dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Sedangkan PWP ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyebut, jaksa selanjutnya akan merampungkan surat dakwaan.
Setelah itu perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan.
Kejaksaan menegaskan komitmen memberantas korupsi di sektor pendapatan daerah. Masyarakat diminta aktif mengawasi penggunaan retribusi agar tidak terjadi penyimpangan serupa.(Red)


