Remaja 15 Tahun di Barsel Bakar Lahan Diamankan Polisi, Ancam 15 Tahun Penjara

BUNTOK,KOMPAS – Seorang remaja berinisial V diamankan jajaran Polres Barito Selatan usai melakukan pembakaran lahan dan semak belukar di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

Aksi pelaku terbongkar setelah membakar 2 titik lahan di wilayah berbeda dan gagal di titik ketiga karena dipergoki warga.

Bakar 2 Titik Lahan di Pemangka dan Teteilanan
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson Hutapea mengatakan, V kini telah diamankan beserta barang bukti.

“Terduga pelaku mengaku telah membakar 2 titik lahan di wilayah Desa Pemangka dan Desa Teteilanan,” ujar Kapolres.

Saat mencoba melakukan pembakaran di titik ketiga, aksi V dipergoki oleh warga setempat. Pelaku langsung diamankan di tempat dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Barang Bukti Korek Api Disita, Pelaku Masih Pelajar
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan alat bukti berupa korek api yang digunakan untuk membakar lahan.

“Terduga pelaku masih berstatus pelajar dan dibawah umur. Alat bukti berupa korek yang digunakan untuk membakar lahan,” jelas AKBP Jecson Hutapea.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif V melakukan pembakaran serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti lainnya.

Dijerat UU Karhutla, Ancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal tersebut mengatur tentang pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 5 Miliar.

Polres Barsel mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *