SMAN 1 Sudah Tangani Dugaan Bullying Siswanya Sesuai Prosedur
PALANGKA RAYA – Dugaan bullying siswa yang terjadi di SMAN 1 Palangka Raya pada Senin (3/8/2026) menjadi perhatian serius publik dan sudah ditangani pihak sekolah.
Peristiwa yang terjadi bertepatan dengan puncak hari ulang sekolah itu disebut bermula dari ejekan kakak kelas terhadap adik kelas. Sebelum akhirnya berkembang menjadi perselisihan dan dilaporkan ke Polda Kalteng.
Staf Waka Humas SMAN 1 Palangka Raya Ernita membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia menyampaikan, dirinya tidak mengetahui langsung rangkaian kejadian.
Karena saat itu sedang bertugas sebagai anggota seksi acara yang mendampingi pembawa acara untuk koordinasi kelancaran kegiatan.
“Pada 3 Agustus memang ada kejadian, kurang lebih sebelum pukul 11 saat dilaksanakan penobatan Duta Smansa,” jelasnya.
Menurut Ernita, lokasi kejadian masih di lingkungan SMAN 1 Palangka Raya. Namun posisi tersebut tidak berada di area yang mudah terlihat para peserta kegiatan.
Karena terdapat pepohonan dan gazebo di sekitar lokasi. Terlebih arah panggung saat itu membelakangi lokasi kejadian.
“Posisi tempat duduk tamu undangan saat itu membelakangi area kejadian. Sedangkan panggung sendiri menghadap ke arah berlawanan. Namun tetap tidak terpantau dari arah panggung. Karena tertutup oleh tenda tamu, pepohonan, dan kerumunan anak-anak yang mengambil konsumsi di belakang tenda tamu undangan,” tambahnya.
Sementara Wakasek Bidang Kesiswaan Riani menjelaskan, informasi yang diterima pihak sekolah, kejadian tersebut diawali adanya interaksi antara siswa yang kemudian berkembang menjadi perselisihan.
Pihak sekolah segera mengambil langkah setelah mengetahui adanya persoalan tersebut.
“Memang awalnya ada ejekan dari kakak kelas kepada adik kelasnya. Mungkin adik kelas itu spontan merasa tidak terima sehingga terjadi pertengkaran. Saat itu belum ada kontak fisik, kemudian datang satpam langsung berupaya melerai,” terangnya.
Sekitar 15 hingga 20 menit setelah kejadian pertama dilerai, kedua pihak kembali dipanggil. Setelah waktu berselang itu, terjadi perselisihan kembali. Satpam beserta guru memisahkan para siswa yang terlibat.
“Setelah beberapa saat, sekitar 15 sampai 20 menit, ada laporan kembali ke siswa PKS, satpam dan guru-guru, kemudian langsung dipisahkan,” kata Riani.
Pihak sekolah juga telah berkomunikasi dengan orang tua siswa yang terlibat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya sekolah mengetahui serta menangani persoalan secara utuh sekaligus memberikan pendampingan kepada para siswa, sesuai wewenang sekolah. “Orang tua juga sudah hadir saat dipanggil pihak sekolah,” tambah Riani.
Kepala SMAN 1 Palangka Raya Husnul Hatimah menegaskan, sekolah berupaya menangani persoalan tersebut secara serius dan sesuai kewenangannya.
Menurutnya, sekolah telah membuka ruang komunikasi dan mediasi bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Dari sekolah kita juga tidak menutup mata terkait kejadian ini. Kita sudah mengupayakan mediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan sesuai prosedur sekolah dan kewenangan yang kami miliki,” ujar Husnul.
Ia mengatakan, proses pendampingan juga dilakukan terhadap para siswa yang terlibat. Pihak sekolah telah menerima informasi adanya pendampingan dari Dinas Sosial terhadap pihak pelapor.
Sementara siswa lainnya juga mendapatkan pendampingan, mengingat seluruhnya masih berstatus pelajar.
“Karena status mereka ini masih pelajar, tentu pendekatan yang dilakukan juga harus memperhatikan kepentingan dan kondisi anak,” katanya.
Husnul menambahkan, pihak sekolah menghormati proses yang sedang berjalan dan akan terus memberikan pendampingan selama penanganan perkara berlangsung.
Sekolah juga berkomitmen untuk tetap berkomunikasi dengan pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan. “Sekolah juga terus hadir sampai proses di kepolisian selesai,” ungkap Husnul.
Kejadian disebut bermula saat korban berjalan dari kantin menuju ruang kelas pada Senin (3/8/2026) pagi. Dalam perjalanan, korban diduga dihampiri sejumlah kakak kelas dan mengalami perundungan.
Setelah itu, korban kembali ditemui di sekitar perpustakaan dan ditanya apakah merasa kesal atas perlakuan sebelumnya. Korban disebut mengaku kesal.
Di lokasi yang disebut relatif tertutup dan tidak mudah terlihat dari area utama sekolah, korban diduga mengalami kontak fisik. Keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke SPKT Polda Kalteng terkait dugaan bullying yang dialami korban.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/195/VIII/2026/SPKT/Polda Kalteng tertanggal 3 Agustus 2026. Perkara selanjutnya ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng melalui Subdit IV/Renakta.
Penyidik disebut telah menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 14 Agustus 2026 dan memanggil korban untuk memberikan keterangan pada 20 Agustus 2026.
Dugaan perkara tersebut dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta alat bukti yang ada. (ter/ens)
Dilihat 147


