Read Time:1 Minute, 4 Second
Murung Raya, Info Publik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh tentang Penunjukan Lokasi atau Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak, bertempat di aula A kantor Bupati setempat, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Mura, Heriyus yang diwakili Wabup Mura, Rahmanto Muhidin, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, serta sejumlah Kepala Perangkat dDaerah terkait di lingkungan Pemkab Mura.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Mura, Wabup Mura menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum, dengan mengedepankan pendekatan pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Melalui nota kesepakatan ini, kita memberikan ruang bagi anak untuk menjalani pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat di lokasi yang telah ditunjuk, dengan tetap mengutamakan aspek pendidikan, pembinaan, serta perlindungan hak anak,” ujarnya.
Usai penandatanganan nota kesepakatan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat sebagai bentuk apresiasi dan simbol sinergi antar kedua belah pihak. Plakat diserahkan oleh Pemkab Mura kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh dan sebaliknya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Pemkab Mura dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh semakin kuat dalam mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang lebih humanis dan berkeadilan.
(DiskominfoSP_Nof, Yos. Foto: Yos).
