Read Time:1 Minute, 3 Second
Murung Raya, InfoPublik – Kualitas udara di Kabupaten Murung Raya berada pada kategori Berbahaya berdasarkan hasil pemantauan stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS), Jumat (16/10/2026). Kondisi ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan demi menjaga kesehatan diri dan keluarga.
PIC AQMS Kabupaten Murung Raya, Herwanto, S.M., melaporkan bahwa hasil pemantauan pada pukul 05.58 WIB menunjukkan konsentrasi partikulat halus atau Particulate Matter 2.5 (PM2.5) mencapai angka 864.
Berdasarkan laporan tersebut, kualitas udara masuk kategori Berbahaya sehingga masyarakat perlu membatasi paparan udara tercemar yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah, menghindari kegiatan luar ruangan yang tidak mendesak, serta menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi paparan partikel halus.
Perhatian khusus perlu diberikan kepada anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan karena lebih rentan terhadap dampak pencemaran udara.
Warga juga diharapkan terus memantau perkembangan kualitas udara melalui informasi resmi dan mengikuti imbauan yang disampaikan oleh instansi terkait.
Apabila mengalami keluhan seperti batuk, iritasi mata, atau sesak napas, masyarakat disarankan segera menjauh dari sumber paparan dan mencari pertolongan medis sesuai kondisi yang dialami.
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Murung Raya untuk tetap waspada dan mengutamakan kesehatan. Langkah pencegahan sejak dini diharapkan dapat melindungi keluarga dari dampak buruk pencemaran udara.


