3
UPTD Balai Alsintan Pemkab Tabalong memiliki berbagai jenis alat dan mesin pertanian yang siap disewakan pada para petani, untuk mempermudah pengolahan lahan dan menekan biaya produksi. Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian Kabupaten Tabalong memastikan proses penyewaan dapat dilakukan dengan mudah dan dengan tarif yang terjangkau.
Proses penyewaan alat dan mesin pertanian di UPTD Balai Alat dan Mesin Pertanian di Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung melalui berbagai tahapan yang cukup mudah. Untuk tahapan pertama para petani atau kelompok tani dapat menyampaikan surat permohonan penyewaan alsintan kepada DKP3 Tabalong melalui UPTD Balai Alsintan. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi lahan dan penetapan estimasi pengerjaan dan waktu peminjaman oleh para petugas.
Setelah syarat dan estimasi peminjaman disepakati, para petani akan melakukan pembayaran dan alsintan siap untuk diantarkan atau dijemput sendiri oleh para petani. Kepala UPTD Alsintan, Mariani mengatakan, saat ini peminjaman alsintan yang paling sering disewa oleh para petani yakni excavator jenis PC45, excavator jenis PC 85, serta rotary bajak roda 4.
“Untuk saat ini dari tahun 2024 sampai sekarang alsintan yang sering digunakan itu mereka sewa excavator karena mereka biasanya untuk membersihi lahan lebih cepat, sewanya lebih murah karena kami memang mengutamakan untuk pertanian dan mereka lebih memilih menggunakan excavator PC45 biasanya untuk lahan yang sempit dan yang lebih besar biasanya PC 80,” ujar Mariani, Kepala UPTD Alsintan Tabalong.
Harga penyewaan excavator per jam ditarif sebesar 100 ribu rupiah di luar tarif BBM dan operator. Untuk rotary bajak roda 4 ditarif 75 ribu per borong, dan alsintan jenis lainnya seperti rice transplanter, combine harvester, hingga trailer atau lowboy ditarif 10 ribu hingga 500 ribu rupiah.
Maria Ulfah, TV Tabalong, melaporkan.


