KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 599,26 gram, Kamis (8/10/2026). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bersama tujuh tersangka di wilayah Seruyan.
Pemusnahan narkoba itu dipimpin Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi yang diwakili Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Dwi Priyono.
Kegiatan ini turut disaksikan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, Kejaksaan Negeri Seruyan, seksi tahti, penasihat hukum, serta sejumlah tamu undangan guna memastikan pemusnahan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
AKP Adhy Heriyanto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi. Sebanyak empat kasus ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polres Seruyan, sementara satu kasus lagi diungkap Polsek Hanau.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Seruyan bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dengan digagalkannya peredaran sabu 599,26 gram ini, kita telah berhasil menyelamatakan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
Dari pengungkapan lima kasus tersebut, kepolisian meringkus tujuh tersangka dari sejumlah lokasi berbeda. Para tersangka itu adalah NH alias Nunung (37) ditangkap di Desa Sukorejo, Kecamatan Seruyan Tengah dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,69 gram, serta S (39) ditangkap di Desa Suka Mulya, Kecamatan Batu Ampar serta menyita 11 paket sabu seberat 2,08 gram.
Polisi juga membekuk AM alias Aris (22) dan M alias Mahen (24) serta AF alias Betung (18) di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau. Ketiganya kedapatan membawa pasokan sabu dari Provinsi Kalimantan Barat dengan barang bukti terbesar yakni 7 paket sabu seberat 586,95 gram.
Selain itu, polisi juga menangkap H alias Ehen (37) di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 8,45 gram, ALP alias Andi (35) diringkus personel Polsek Hanau di sebuah penginapan di Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau beserta 5 paket sabu 1,09 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang dikombinasikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Para tersangka juga dikenakan ketentuan mengenai perbantuan atau pemufakatan jahat sebagaimana Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (yad/ens)
Dilihat 29


