2
Ada yang berbeda pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2027 mendatang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, pencalonan kepala desa tahun depan diperbolehkan dengan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.
Di tahun 2027 mendatang, sebanyak 57 desa di Tabalong akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, yang salah satu poin penting di dalam regulasi tersebut adalah adanya perubahan mekanisme pencalonan dalam Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Aditya Pulanugraha, mengatakan pada aturan sebelumnya pemilihan kepala desa mensyaratkan lebih dari satu calon. Namun, pada aturan terbaru tersebut diperbolehkan adanya calon tunggal.
“Rencana pada tahun 2027, sebanyak 57 desa akan memberlakukan ketentuan sesuai PP terbaru, yaitu PP Nomor 16 Tahun 2026 yang memperkenankan kepala desa memiliki calon tunggal. Jadi, itu akan menjadi pedoman baru tata cara dalam Pilkades serentak pada tahun 2027,” ujar Aditya Pulanugraha, Kepala DPMD Tabalong.
Lebih lanjut disampaikan, di dalam regulasi terbaru tersebut tertuang bahwa ketika hanya terdapat satu calon kepala desa, maka pemilihan tidak dapat langsung dilanjutkan ke tahapan pemungutan suara. Namun, panitia diwajibkan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari. Jika dalam masa tersebut belum juga terdapat tambahan calon, maka masa pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari.
Apabila setelah dua kali perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon, maka panitia pemilihan akan melakukan musyawarah mufakat untuk menentukan apakah Pilkades tetap dilanjutkan atau dihentikan. Jika pelaksanaan Pilkades dilanjutkan, maka pemungutan suara tetap dilaksanakan antara calon kandidat melawan kotak kosong.
Nova Arianti, TV Tabalong, melaporkan.


