Miras Ilegal di Kotim Meledak 2.296 Persen

Miras Ilegal di Kotim Meledak 2.296 Persen

Ribuan Liter Dimusnahkan Bersama 799.440 Batang Rokor Ilegal

SAMPIT – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kalimantan Tengah menjadi perhatian serius Bea Cukai Sampit. Hasil penindakan yang dilakukan, 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan bersama 799.440 batang rokok ilegal, Selasa (15/9/2026).

Yang paling mencolok adalah peningkatan jumlah MMEA ilegal yang ditindak. Dibandingkan pemusnahan pada 2025, jumlah tahun ini melonjak hingga 2.296 persen.

Seluruh barang ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,35 miliar. Dari penindakan itu, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian kurang lebih Rp1,16 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan, lonjakan tersebut menjadi gambaran bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal menghadapi tantangan yang semakin kompleks. “Modus pelanggaran semakin kompleks,” kata Agus saat pemusnahan, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, pelaku kini tidak hanya mengandalkan pola distribusi konvensional melalui toko atau jalur perdagangan biasa. Perkembangan teknologi justru dimanfaatkan untuk menyamarkan transaksi dan memperluas jaringan peredaran barang ilegal. “Mulai dari identitas yang disamarkan, transaksi melalui e-commerce, penggunaan jasa pengiriman, baik perusahaan jasa titipan maupun ojek online, hingga distribusi secara point to point,” jelasnya.

Barang kena cukai ilegal tersebut ditemukan beredar di berbagai tempat. Mulai toko kelontong, tempat hiburan malam hingga pengiriman langsung kepada konsumen.

Bea Cukai Sampit mencatat 101 surat bukti penindakan sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 31 Juli 2026. Khusus 2026, frekuensi penindakan meningkat 100 persen dibanding tahun sebelumnya. Bahkan rata-rata petugas melakukan dua kali penindakan setiap pekan.

Bukan hanya miras ilegal yang mengalami peningkatan. Jumlah hasil tembakau ilegal yang dimusnahkan juga naik 10,96 persen dibandingkan pemusnahan pada 2025. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari berbagai penindakan meningkat lebih signifikan, yakni 63,48 persen.

See also  Diskominfosantik Gumas Terima Hibah 72 Perangkat Starlink Dari Pemprov Kalteng

Dari tiga kabupaten yang masuk dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi wilayah dengan kasus penindakan terbanyak, yakni 68,66 persen. Disusul Seruyan 21,8 persen dan Katingan 9,54 persen. “Wilayah kerja kami cukup luas karena mencakup Kotim, Seruyan dan Katingan. Sinergi dan pertukaran informasi antar-aparat penegak hukum sangat diperlukan,” ujarnya.

Dalam operasi penindakan, petugas juga menemukan beragam bentuk pelanggaran. Tidak hanya barang yang sama sekali tidak dilekati pita cukai, juga ditemukan penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai hak penggunaannya. “Keberhasilan berbagai operasi penindakan ini tidak terlepas dari sinergi dan pertukaran informasi antar-aparat penegak hukum,” akuinya.

Dalam penanganan perkara, Bea Cukai Sampit menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir penyelesaian pelanggaran.

Sementara itu, hasil penindakan BKC sepanjang 2025 hingga 2026, denda administrasi yang telah disetorkan ke kas negara Rp1,963 miliar. “Langkah ini tidak hanya memberikan efek jera, tapi juga bentuk optimalisasi pemulihan hak-hak negara atas pelanggaran hukum yang terjadi,” tegas Agus.

Barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Bea Cukai Sampit mengajukan peruntukannya kepada KPKNL Pangkalan Bun. Setelah seluruh tahapan administrasi dan persetujuan sesuai ketentuan, barang-barang tersebut dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan. Proses diawali di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, dilanjutkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim. (pri/ens)


Dilihat 11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *