Masyarakat Kecewa, Menhut Sebut Pusat Tak Lepas Tangan

Masyarakat Kecewa, Menhut Sebut Pusat Tak Lepas Tangan

PALANGKA RAYA – Di tengah kabut asap yang belum sepenuhnya teratasi, muncul kekecewaan di tengah masyarakat terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sorotan publik mengarah pada upaya pemadaman yang dinilai perlu lebih maksimal lagi. Sementara masyarakat masih harus menghadapi dampak asap dalam aktivitas sehari-hari.

Di tengah situasi tersebut, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni turun meninjau lokasi kebakaran di Kilometer 23, Taman Nasional Sebangau, Kota Palangka Raya, Selasa (13/10/2026).

Kedatangan Menhut didampingi Wakapolda Kalteng Irjen Pol Yosi Muhamartha, Gubernur Agustiar Sabran, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, serta unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni dan instansi terkait lainnya.

Peninjauan itu menjadi bagian dari upaya melihat langsung kondisi lapangan sekaligus memastikan penanganan karhutla berjalan melalui koordinasi lintas sektor.

Raja Juli menegaskan, pemerintah pusat tidak lepas tangan menghadapi karhutla di Kalteng. Ia mengapresiasi keterlibatan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), personel TNI dan Polri yang terus bekerja di lapangan, termasuk di tengah kondisi kabut asap yang pekat.

“Penanganan karhutla menjadi perhatian bersama. Seluruh unsur dari pusat hingga daerah. Ini bukti negara hadir,” ungkapnya.

Raja Juli menyebut, kondisi yang dihadapi masyarakat saat ini harus menjadi dorongan untuk meningkatkan upaya penanganan. Perhatian khusus diperlukan pada kawasan gambut yang masih menyimpan potensi kebakaran. Karena api dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali muncul meski bagian atas lahan terlihat telah padam.

Sementara Wakapolda Kalteng Irjen Pol Yosi Muhamartha menegaskan, kepolisian siap mengawal strategi penanganan karhutla melalui penguatan personel gabungan dan koordinasi seluruh instansi terkait.

Upaya tersebut diarahkan agar pemadaman tak hanya menyasar titik api yang terlihat, tapi juga mencegah kebakaran meluas ke kawasan lain.

See also  Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana “MURA TANA”

Salah satu langkah yang dioptimalkan ialah pembangunan dan pemanfaatan sekat bakar, disertai pemantauan titik panas dengan drone serta citra satelit.

Teknologi tersebut diharapkan membantu memetakan sebaran api lebih akurat, sehingga pengerahan personel dan peralatan disesuaikan kondisi lapangan.

Selain pemadaman, pencegahan juga dinilai penting mengurangi risiko kebakaran berulang dan melindungi lingkungan serta satwa di kawasan taman nasional.

Di hari yang sama, Polda Kalteng memaparkan situasi karhutla dalam diskusi panel bersama Tim Staf Ahli (Sahli) Kapolri di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda Kalteng.

Kombes Pol Djoko Susilo.

Kegiatan tersebut untuk memberikan masukan kebijakan Kapolri di wilayah pada 2027, dengan menghadirkan Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Djoko Susilo, sejumlah pejabat utama polda, serta unsur terkait lainnya.

Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, berdasarkan data BPBPK Kalteng per 12 Oktober 2026, akumulasi hotspot sejak Januari 284.645 titik, dengan 6.203 kejadian dan luas lahan tertangani 17.941,26 hektare. Dalam laporan harian, tercatat 7.932 hotspot dan 50 kejadian baru.

Untuk menghadapi kondisi tersebut, Pemprov Kalteng memperpanjang status tanggap darurat karhutla 30 hari, terhitung 30 September hingga 29 Oktober 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/247/2026 dan diikuti 13 kabupaten/kota. Polda Kalteng juga mengerahkan 16.387 personel gabungan, dengan dukungan 628 titik sumur bor, 5.612 unit peralatan BPBD, serta bantuan BNPB, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pertanian.

Besarnya angka hotspot dan kejadian kebakaran tersebut menunjukkan penanganan karhutla masih menghadapi tantangan serius. Di satu sisi, pengerahan personel, sarana pemadaman, dan perpanjangan status tanggap darurat menjadi bagian dari respons pemerintah.

Di sisi lain, efektivitas langkah di lapangan tetap menjadi perhatian. Terutama menekan munculnya titik api baru dan mengurangi dampak asap.

See also  Serah Terima Pengelolaan Pendidikan di Murung Raya, Bupati Apresiasi Dedikasi Lembaga Keagamaan dalam Membangun SDM

Tidak hanya mengandalkan pemadaman, Polda Kalteng juga menekankan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla. Berdasarkan paparan Kabidhumas, Ditreskrimsus Polda Kalteng mencatat 52 kasus dengan luas terbakar 17.724,42 hektare dan telah menetapkan 45 tersangka.

Data tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri dugaan pelanggaran yang berkaitan karhutla.

Budi menjelaskan, setiap tempat kejadian perkara (TKP) karhutla harus segera didatangi petugas, dipasangi garis polisi, serta dilakukan olah TKP bersama ahli Laboratorium Forensik (Labfor). Pendampingan saksi ahli dan pengawasan terhadap penanganan perkara di kepolisian juga diperkuat.

Termasuk di wilayah Pulang Pisau, Kapuas, dan Barito Utara. Langkah tersebut diharapkan membantu proses pembuktian sekaligus memperkuat penanganan perkara secara profesional.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian ialah kebakaran di kawasan Taman Nasional Sebangau. Pada 6 Oktober 2026, Ditreskrimsus Polda Kalteng menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap laporan polisi dengan Nomor LP/A/38/X/2026. Dalam paparan kepolisian, lokasi perkara disebut berada di Jalan Pariwisata TN Sebangau, dengan rujukan kawasan seluas 537.000 hektare.

Perkara itu disangkakan melanggar Pasal 40B ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2024 juncto UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (ter/ens)

Dilihat 25

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *