Kejari Palangka Raya Periksa Mantan Sekda Kota

Kejari Palangka Raya Periksa Mantan Sekda Kota

  • Penyidik Ajukan 20 Pertanyaan Selama 6 Jam
  • Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

PALANGKA RAYA – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu akhirnya menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan terhadap Hera berlangsung lebih dari enam jam untuk mendalami perannya dalam proses penganggaran dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya tahun anggaran 2022 untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hera dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan 20 pertanyaan. Terutama menyangkut peran Hera saat menjabat sebagai sekretaris daerah (sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palangka Raya Hadiarto mengatakan, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan keterlibatan Hera dalam proses penganggaran dana hibah untuk KPU. Penyidik ingin mendalami bagaimana proses tersebut berjalan hingga anggaran disepakati.

“20-an kalau pertanyaan, ya 20-an pertanyaanlah terkait seputaran peran beliau sewaktu pj (sekda), dalam hubungannya dengan KPU, khususnya terkait ketika penganggaran, proses penganggarannya,” katanya.

Salah satu materi yang didalami penyidik ialah perubahan nominal pengajuan dana hibah KPU. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, proposal awal yang diajukan Rp22 miliar. Nilai tersebut kemudian sempat diusulkan naik menjadi Rp24 miliar sebelum akhirnya disetujui sebesar Rp20 miliar.

Perubahan nominal itu menjadi bagian dari rangkaian proses penganggaran yang perlu ditelusuri dalam penyidikan. Namun Kejari belum membeberkan lebih jauh hasil pendalaman terhadap masing-masing perubahan anggaran maupun kaitannya dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.

Hadiarto menyebutkan, untuk sementara, keterangan Hera Nugrahayu telah mengakomodasi kebutuhan penyidik. Meski demikian, peluang pemeriksaan lanjutan tetap terbuka apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan fakta baru yang memerlukan penjelasan tambahan dari mantan pejabat tersebut.

See also  Fespati Tabalong Ukir Prestasi, Sabet Juara III Umum di Kejurda Kalsel 2026

“Kalau sementara yang ini, pemeriksaan tadi sudah mengakomodir semua yang kita butuhkan. Kecuali nanti ketika berjalannya penyidikan muncul fakta baru atau perlu penjelasan, ya bisa dipanggil lagi,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Hera menjadi bagian dari pengusutan perkara yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Maret 2026, setelah sebelumnya ditangani pada tahap penyelidikan sejak November 2025. Sebelum pemeriksaan perdana Hera, penyidik telah meminta keterangan sedikitnya 25 orang. Mulai dari pejabat sekretariat KPU, komisioner, rekanan, hingga pihak lain yang dinilai mengetahui pengelolaan dana hibah Pilkada.

Dalam perkembangan sebelumnya, pada 28 April 2026, penyidik Kejari Palangka Raya juga menggeledah Kantor KPU Kota Palangka Raya. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sekitar 10 boks barang bukti. Antara lain dokumen, laptop, telepon genggam, nota, dan stempel untuk kepentingan penyidikan. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan bukti yang terkumpul untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada tersebut. (ter/ens)

Dilihat 5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *