Mantan Kadis ESDM Kalteng Dituntut 9 Tahun Penjara

Mantan Kadis ESDM Kalteng Dituntut 9 Tahun Penjara

Enam Terdakwa Perkara Korupsi Tambang Zirkon Dituntut 9-12 Tahun

PALANGKA RAYA – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Cristway (VC), dituntut pidana penjara sembilan tahun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas tambang zirkon, ilmenit, dan rutil. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut VC membayar denda Rp1 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, beberapa waktu lalu. Tidak hanya VC, lima terdakwa lainnya juga dituntut hukuman berat. Total enam terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing dituntut pidana penjara antara sembilan hingga 12 tahun.

Terdakwa IH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas ESDM Kalteng dituntut 11 tahun penjara. Sementara ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, menjadi terdakwa dengan tuntutan tertinggi, yakni 12 tahun penjara.

Adapun HS selaku Direktur Utama PT Investasi Mandiri dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Tuntutan serupa dijatuhkan kepada FC selaku Direktur Utama PT Kirana Bhumi Mineral (KBM), serta HAW yang disebut sebagai Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi. Keduanya juga dituntut 11 tahun penjara dan denda masing-masing Rp750 juta.

Perkara yang menyeret mantan pejabat Dinas ESDM tersebut berkaitan dugaan penyimpangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai ketentuan. Dalam dakwaan perkara ini, aktivitas pengelolaan dan perdagangan komoditas tambang diduga tidak berjalan sebagaimana aturan perizinan yang berlaku.

Jaksa juga mengungkap dugaan penjualan zirkon yang materialnya berasal dari pembelian pasir hasil penambangan ilegal di luar IUP resmi. Material tersebut diduga dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah pertambangan berizin milik PT KBM. Dalam rangkaian perkara itu, turut muncul dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan Dinas ESDM Kalteng.

Selain enam terdakwa perorangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng juga telah menetapkan PT Investasi Mandiri dan PT KBM sebagai tersangka korporasi. Dalam tuntutannya, JPU menggunakan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 603 dan ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

See also  Pemkab Gunung Mas Perkuat Pengawasan Distribusi BBM, Antisipasi Kelangkaan dan Lonjakan Harga

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand memberikan kesempatan kepada seluruh penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis (5/11/2026) besok. Majelis hakim menegaskan tidak akan memberikan penundaan terhadap agenda tersebut. Hakim juga mengingatkan tuntutan JPU dan pledoi merupakan kesimpulan masing-masing pihak, sedangkan majelis memiliki pertimbangan sendiri sebelum menjatuhkan putusan.

Menanggapi tuntutan sembilan tahun penjara terhadap kliennya, penasihat hukum VC, Jefriko Seran, menilai hukuman yang diajukan JPU terlalu tinggi dan belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia memastikan sejumlah materi akan dibantah melalui pledoi, terutama berkaitan persoalan RKAB, IUP, mekanisme pengawasan, hingga pembelian material tambang dari luar wilayah izin pertambangan.

“Menurut kami, tuntutan sembilan tahun itu sangat tinggi. Sebab ada beberapa fakta persidangan terkait RKAB dan IUP yang sudah dibuktikan melalui keterangan saksi. Hal-hal tersebut nantinya akan kami bantah dalam pledoi,” ujarnya.

Jefriko juga menyoroti persoalan pengawasan aktivitas pertambangan. Menurutnya, terdapat keterangan saksi yang mengaku tidak pernah melaporkan kegiatan pengawasan kepada pihak berwenang melakukan pengawasan di lapangan. Selain itu, pihaknya akan mempersoalkan pembelian material tambang berupa barang yang berasal dari luar wilayah pertambangan berizin. Ia menyebut materi tersebut telah menjadi catatan tim penasihat hukum sejak proses pembuktian berlangsung.

Perhatian lainnya adalah uang titipan Rp1,8 miliar untuk negara yang diserahkan pihak VC. Jefriko menjelaskan, penitipan tersebut merupakan bentuk iktikad baik kliennya mengantisipasi kemungkinan kewajiban penggantian kerugian negara apabila nantinya terbukti bersalah. Namun, menurutnya, dalam persidangan disampaikan bahwa VC tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.  “Kami berharap penitipan tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim sebagai bentuk iktikad baik klien kami,” katanya.

Selain uang titipan, Jefriko mengungkapkan sejumlah aset milik VC juga telah disita dalam penyidikan. Aset tersebut meliputi satu mobil Toyota Fortuner, rumah, serta apartemen di Yogyakarta. Nilai keseluruhan aset yang disita diperkirakan Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Kendati demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan status aset tersebut sesuai ketentuan hukum.

Keberatan juga disampaikan penasihat hukum terdakwa HAW, Suriansyah Halim, yang menilai tuntutan 11 tahun penjara terhadap kliennya tidak proporsional dengan fakta persidangan. Ia menyebut, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU, HAW hanya berstatus sebagai karyawan yang namanya dipinjam untuk kepentingan administrasi perusahaan, bukan menjalankan fungsi direktur sebagaimana dipersoalkan dalam tuntutan.

See also  Bupati Jaya Motivasi Lulusan SMPN 1 Kurun Raih Masa Depan Gemilang

Halim bahkan membandingkan posisi kliennya dengan karyawan lain di PT KBM dan PT Investasi Mandiri. Dari sekitar 16 karyawan, menurut keterangannya, terdapat delapan orang lainnya yang juga mengalami peminjaman nama untuk kepentingan kepengurusan perusahaan. Namun delapan orang tersebut hanya berstatus saksi, sedangkan HAW justru ditetapkan sebagai terdakwa dengan tuntutan 11 tahun penjara.

“Dari awal sampai akhir persidangan, bahkan seluruh saksi jaksa sendiri menyebutkan bahwa Hendi adalah karyawan yang dipinjam namanya. Namun delapan orang itu berstatus saksi, sedangkan klien kami justru menjadi terdakwa dengan tuntutan yang berat,” ungkapnya.

Ia memastikan seluruh catatan mengenai keterangan saksi dan kedudukan HAW dalam perusahaan akan dituangkan dalam nota pembelaan. Pihaknya juga akan menguraikan siapa saja karyawan yang disebut hanya dipinjam namanya untuk kepentingan administrasi perusahaan.

“Siap tidak siap, kami pasti siap. Sejak awal persidangan, mulai dari pembuktian jaksa sampai hari ini, kami sudah memiliki catatan poin-poin penting. Siapa saja saksi yang memang karyawan KBM dan siapa yang namanya dipinjam, semuanya akan kami kupas dalam pembelaan,” tegas Halim. (ter/ens)

Fakta & Data Kasus Zirkon:

  • Kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas tambang
  • Mantan Kadis ESDM Kalteng VC dituntut 9 tahun dan denda Rp 1 M.
  • IH (ASN) Dinas ESDM Kalteng dituntut 11 tahun.
  • ETS (karyawan PT IM dan CV Dayak Lestari) dituntut 12 tahun.
  • HS (Dirut PT IM) dituntut 11 tahun dan denda Rp750 juta.
  • FC (Dirut PT KBM dituntut 11 tahun dan denda Rp750 juta
  • HAW (Direktur PT KBM dan Direktur CV USA dituntut 11 tahun dan denda Rp750 juta.
  • Dugaan penyimpangan penerbitan IUP operasi produksi RKAB.
  • Dugaan aktivitas pengelolaan komoditas tambang tak sesuai izin.
  • Dugaan membeli zirkon dari luar areal IUP atau tambang ilegal.
  • Dugaan suap kepada pejabat Dinas ESDM Kalteng.
  • Kejati Kalteng tetapkan PT IM dan PT KBM tersangka korporasi.

Dilihat 20

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *