PALANGKA RAYA,KOMPAS – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya terus bergulir. Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk pemeriksaan perdana, Selasa (27/10/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung maraton lebih dari enam jam itu fokus mendalami peran Hera dalam proses penganggaran dana hibah KPU Tahun Anggaran 2022 untuk kebutuhan Pilkada 2024.
Pantauan di lapangan, Hera mulai dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Selama proses tersebut, tim penyidik melontarkan sedikitnya 20 pertanyaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan materi pemeriksaan berkutat pada kapasitas Hera saat masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pertanyaan sekitar 20-an. Seputar peran beliau waktu menjabat Pj Sekda, hubungannya dengan KPU, khususnya terkait proses penganggaran,” kata Hadiarto.
Salah satu poin krusial yang didalami penyidik adalah dinamika perubahan nilai pengajuan hibah KPU.
Data yang dihimpun, proposal awal yang diajukan KPU Kota Palangka Raya senilai Rp22 miliar. Dalam perjalanan pembahasan, angka tersebut sempat diusulkan naik menjadi Rp24 miliar. Namun setelah melalui pembahasan TAPD, anggaran yang akhirnya disepakati dan disetujui sebesar Rp20 miliar.
Alur perubahan nominal inilah yang kini menjadi fokus penelusuran penyidik untuk melihat apakah ada kejanggalan dalam mekanisme penganggaran.
Menurut Hadiarto, keterangan yang diberikan Hera Nugrahayu untuk sementara telah mengakomodir kebutuhan penyidikan.
“Untuk pemeriksaan tadi sudah mengakomodir semua yang kita butuhkan. Kecuali nanti dalam perkembangan penyidikan muncul fakta baru yang butuh penjelasan tambahan, bisa dipanggil lagi,” jelasnya.
Pemeriksaan Hera ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah naik status sejak Maret 2026. Sebelumnya, perkara ini berada di tahap penyelidikan sejak November 2025.
Sebelum memeriksa Hera, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi. Mereka terdiri dari pejabat Sekretariat KPU, komisioner KPU, pihak rekanan, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui pengelolaan dana hibah Pilkada.
Bahkan pada 28 April 2026 lalu, Kejari Palangka Raya juga sempat menggeledah Kantor KPU Kota Palangka Raya dan mengamankan sekitar 10 boks barang bukti berupa dokumen, laptop, handphone, nota, hingga stempel untuk kepentingan penyidikan.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Kota Palangka Raya tersebut.(Red)

