Honor Relawan Karhutla, Ada Opsi Pakai Dana Banpres

Honor Relawan Karhutla, Ada Opsi Pakai Dana Banpres

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menyebut, pembayaran honor relawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Rp 100 ribu per hari tetap diprioritaskan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. Namun penggunaan dana bantuan presiden (banpres) masih dimungkinkan apabila anggaran yang tersedia belum mencukupi.

“APBD Perubahan ya, tapi kita kan lihat perkembangannya. Kita sudah anggarkan cukup atau tidak. Kalau misalnya tercukupi, ya kita pakai itu. Tapi kalau misalnya tidak tercukupi, kan masih memungkinkan juga pakai banpres,” kata Achmad Zaini kepada awak media, Rabu (28/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah adanya usulan agar honor relawan karhutla dibayarkan menggunakan dana banpres. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dan juga anggota DPRD Kota Palangka Raya Arif M Norkim mengusulkan agar dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membayar honor relawan.

Achmad Zaini menjelaskan, pemanfaatan banpres harus memperhatikan peruntukan dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Pemerintah juga telah meminta setiap penanggung jawab menyusun program kegiatan sesuai bidang tugasnya. “Pak wali kemarin menyerahkan ke masing-masing, bukan koordinator ya, penanggung jawabnya. Masing-masing membuat program untuk melakukan kegiatan-kegiatan ini,” ungkapnya.

Menurut wawali, perangkat daerah yang menangani sektor kesehatan, sosial kemasyarakatan, hingga penanggulangan bencana perlu berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing. “Kalau kaitannya masalah kesehatan, nanti koordinasinya kesehatan. Masalah sosial kemasyarakatan, masalah pengawasan ke Satpol PP, ke polres. Masalah penanganan bisa ke Kalaksa BPBD, dipersilakan saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan banpres harus memastikan bantuan dimanfaatkan secara tepat guna, tepat sasaran, dan tepat waktu. Karena itu, setiap kegiatan perlu dirinci agar pelaksanaannya sesuai kebutuhan di lapangan.

Terkait prioritas penggunaan dana, Achmad Zaini menyebut seluruh kebutuhan yang telah diusulkan menjadi perhatian pemerintah. Namun pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan manfaat dan dampaknya terhadap masyarakat.

See also  FKP Standar Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Murung Raya

“Iya, semua itu prioritas. Yang terpenting kan sebenarnya mana yang bisa lebih memberikan keselamatan kepada masyarakat. Keselamatan dalam arti bisa memulihkan keadaan yang selama ini mungkin terganggu,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pemulihan tersebut dapat dilakukan melalui dukungan sarana dan prasarana maupun pengadaan kebutuhan yang diperlukan dalam penanganan kondisi darurat. “Dengan adanya banpres ini kita lakukan supaya itu bisa pulih kembali, melalui sarana-prasarana, pengadaan, dan sebagainya,” lanjutnya.

Achmad Zaini juga memastikan pemerintah akan memperhatikan agar penggunaan APBD dan banpres tidak tumpang tindih. Menurutnya, masing-masing anggaran telah memiliki rincian peruntukan yang harus menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan. “Enggak, kan sudah ada rinciannya. Kalau yang dari APBD kan sudah ada peruntukannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah akan memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan arahan dan masukan yang telah disampaikan dalam pembahasan sebelumnya. “Kita nanti memastikan sesuai pesan pak kajari juga kemarin, jangan sampai ada overlap. Ya, itu kan bisa dirincikan, dilihat,” katanya.

Terkait arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Achmad Zaini menyebut terdapat delapan poin yang menjadi acuan dalam pembahasan pemanfaatan dana banpres. Namun saat ditanya mengenai rincian delapan poin tersebut, ia mengarahkan agar ketentuannya dilihat dalam dokumen arahan atau surat edaran Mendagri. “Kan bisa dilihat itu, delapan poin. Ada delapan poin arahan edaran mendagri,” ucapnya.

Sementara itu, mengenai pembayaran honor relawan Karhutla sebesar Rp100 ribu per hari, pemerintah masih mengutamakan anggaran APBD Perubahan yang telah disiapkan. Penggunaan banpres menjadi alternatif apabila anggaran tersebut belum mencukupi, dengan tetap memperhatikan rincian peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Pemko Palangka Raya dalam menentukan sumber pembiayaan kegiatan, sekaligus memastikan anggaran yang tersedia dapat digunakan sesuai kebutuhan penanganan Karhutla dan kepentingan masyarakat. (ifa/ens)

See also  Polres Seruyan Musnahkan 599,26 Gram Sabu dari Tujuh Tersangka

Dilihat 26

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *