Karhutla di Palangka Raya karena Dibakar

Karhutla di Palangka Raya karena Dibakar

Dari Tiga Laporan Polisi, Polresta Menetapkan 4 Tersangka

PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah itu. Hingga Minggu (25/10/2026), polisi telah menangani tiga laporan polisi (LP) terkait karhutla.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan, penelitian, serta pengamatan di lapangan. Dari hasil penanganan perkara sejauh ini, dugaan kebakaran yang terjadi di sejumlah lokasi masih mengarah pada perbuatan perorangan.

Sebagian besar kejadian karhutla yang ditangani diduga bermula dari aktivitas pembakaran, baik membakar sampah maupun kelalaian. Api yang awalnya kecil kemudian merambat ke lokasi lain karena tertiup angin, sementara pembakaran tidak diawasi dengan baik.

“Memang rata-rata kejadian banyak yang dibakar. Dari membakar sampah, kelalaian, terkena angin kemudian menyebar ke lokasi lain dan dilakukan pembiaran,” ucap Andiyatna.

Pembiaran tersebut tidak selalu dilakukan dengan sengaja. Dalam sejumlah kejadian, pemilik lahan kemungkinan tidak mengetahui api telah menjalar. Terutama jika pembakaran dilakukan pada sore atau malam hari. Api yang tidak terpantau kemudian meluas hingga pagi.

“Kenapa dilakukan pembiaran, kemungkinan pemilik lahan memang tidak tahu. Apalagi dilakukan sore, malam, jadi pagi-pagi sudah menyebar. Inilah rata-rata seperti itu,” jelasnya.

Karena itu, Polresta Palangka Raya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta mengawasi aktivitas pembakaran sampah di pekarangan agar api tidak merembet dan memicu kebakaran yang lebih luas.

“Setiap ada kesempatan, jika kita ketemu masyarakat, kita selalu mengimbau untuk tidak membuka lahan dengan membakar. Membakar sampah di pekarangan juga tolong diawasi,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya unsur kesengajaan yang terorganisir, polisi masih melakukan penyelidikan. Sejumlah lahan bekas terbakar bahkan telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan pemeriksaan. Andiyatna menegaskan, hingga kini belum ditemukan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla di Palangka Raya. Penanganan dugaan keterlibatan perusahaan selama ini dilakukan Polda Kalteng.

See also  Gerakan Pangan Murah Polri, Bantu Stabilkan Harga Beras

Sebelumnya, Polda Kalteng menyampaikan perkembangan penegakan hukum karhutla dengan 47 tersangka perorangan dan dua korporasi. Dua perusahaan tersebut yakni PT BWL yang beroperasi di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Lamandau. Penyidik juga menetapkan direktur masing-masing perusahaan sebagai tersangka, yakni SPS selaku Direktur PT BWL dan DT selaku Direktur PT PWN. (ter/ens)

Data & Fakta Karhutla di Palangka Raya:

  • Ada 3 laporan polisi di Polresta Palangka Raya
  • Polisi menetapkan 4 tersangka
  • Berawal dari membakar lahan
  • Membakar sampah dan terjadi pembiaran
  • Membakar lahan atau sampah tak diawasi
  • Api merambat ke lokasi lain hingga terjadi karhutla
  • Sejumlah lahan terbakar dipasang garis polisi
  • Belum ada keterlibatan korporasi di Palangka Raya

Dilihat 8

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *