Pengusaha Jangan Takut Hadapi Oknum Mengaku Wartawan

Pengusaha Jangan Takut Hadapi Oknum Mengaku Wartawan

SAMPIT – Maraknya dugaan pemerasan terhadap pengusaha di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan menjadi perhatian serius Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotim. Para pelaku usaha diimbau tidak takut menghadapi intimidasi, terlebih jika kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua PWI Kotim Siti Fauziah menegaskan, tugas wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui pemberitaan yang benar dan bertanggung jawab. Bukan menjadikan profesi jurnalistik sebagai alat meminta uang atau melakukan pemerasan.

“Bagi semua pemilik usaha, baik pangkalan elpiji maupun usaha lainnya, tidak perlu takut dengan orang-orang yang mengaku wartawan. Apalagi jika mereka datang tidak menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya,” tegas Siti Fauziah saat diwawancarai, Rabu (14/10/2026).

Menurut dia, wartawan yang menjalankan profesinya secara benar tidak akan menggunakan pemberitaan sebagai ancaman mendapatkan keuntungan pribadi. Karena itu, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri wartawan dan media yang jelas identitas serta legalitasnya.

Siti menjelaskan, wartawan semestinya dapat menunjukkan identitas pers yang berlaku, seperti kartu pers atau ID card, serta surat tugas dari media tempatnya bekerja. Selain itu, media yang menaunginya harus memiliki identitas perusahaan, alamat kantor, dan susunan penanggung jawab redaksi yang dapat diperiksa.

Masyarakat juga dapat menelusuri informasi mengenai perusahaan pers dan media tersebut melalui sumber-sumber resmi, termasuk Dewan Pers, untuk mengetahui status serta legalitasnya. “Wartawan yang benar tidak akan meminta imbalan atau uang kepada narasumber, apalagi sampai mengancam dan memeras. Tugasnya mencari informasi untuk membuat berita, bukan membuat berita untuk memeras orang,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu langsung memenuhi permintaan seseorang yang mengaku wartawan apabila kedatangannya disertai tekanan atau permintaan uang yang tidak semestinya. Identitas, nama media, dan perusahaan pers yang bersangkutan perlu diperiksa terlebih dahulu.

See also  ADD Tabalong Ditambah di APBD Perubahan 2026, Gaji Perangkat di 17 Desa Dipastikan Aman

Siti mengaku prihatin sekaligus keberatan karena tindakan oknum yang diduga menyalahgunakan profesi jurnalistik tersebut turut mencoreng nama baik wartawan yang bekerja secara profesional.

Ia menyebut, berdasarkan pengecekan yang dilakukannya, sejumlah orang yang menjadi perhatian itu bukan anggota PWI Kotim. Ia juga mengaku menemukan persoalan terkait legalitas perusahaan dan media yang mereka gunakan.

“Sebagai Ketua PWI, saya merasa malu dan sangat keberatan karena profesi wartawan disalahgunakan oleh oknum yang bahkan bukan anggota PWI. Dampaknya, wartawan yang bekerja secara profesional ikut terkena imbas dan mendapat pandangan negatif dari masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Siti, tindakan semacam itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers. Padahal, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap masyarakat dapat membedakan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan orang-orang yang sekadar mengatasnamakan pers untuk kepentingan pribadi.

Sebagai langkah menghadapi dugaan penyalahgunaan profesi tersebut, Siti menyatakan telah mengambil langkah dengan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan itu. Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi oknum lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.

Ia juga mengajak para pengusaha yang mengalami dugaan pemerasan atau intimidasi untuk tidak takut melapor kepada pihak berwenang, terutama apabila memiliki bukti atau informasi yang dapat mendukung laporan mereka. “Keberanian saya melaporkan mereka diharapkan bisa memberikan efek jera bagi oknum-oknum lain yang masih menyalahgunakan profesi wartawan untuk melakukan kejahatan,” katanya.

Siti menegaskan, pelaku usaha tetap memiliki hak untuk menjalankan kegiatan bisnisnya sesuai aturan tanpa harus tunduk pada tekanan atau ancaman dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika terdapat persoalan dalam suatu usaha, hal tersebut semestinya disampaikan dan ditangani melalui mekanisme yang benar, bukan dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi atau meminta uang secara tidak sah. “Kalau masyarakat merasa diganggu atau diintimidasi, jangan takut untuk melawan melalui jalur yang benar. Silakan laporkan apabila mengalami tindakan seperti itu,” pungkasnya.

See also  Perkuat Integritas, Pejabat Pemkab Tabalong Teken Komitmen Anti Korupsi

PWI Kotim berharap masyarakat semakin memahami perbedaan antara kerja jurnalistik yang profesional dan tindakan yang mengatasnamakan wartawan untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, kepercayaan terhadap pers tetap terjaga dan pengusaha dapat menjalankan usahanya tanpa intimidasi. (pri)

Dilihat 41

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *