Usai Sidang Adat, Ain Koto dan Hendra Sampaikan Permintaan Maaf

Usai Sidang Adat, Ain Koto dan Hendra Sampaikan Permintaan Maaf

PALANGKA RAYA – Terlapor dugaan pelecehan nonverbal terhadap vokalis Band R.A.S.Y.A, Natasya (19), Ain Nasriko alias Ain Koto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka usai mengikuti persidangan adat di Aula Kecamatan Jekan Raya, Jalan Lingkar Luar, Jumat (25/9/2026).

Dari informasi yang dihimpun sebelumnya, Ain Koto disebut tidak pernah berupaya bertemu dan meminta maaf secara langsung kepada korban. Namun akhirnya Ain membuat vidio permohonan maaf melalui media sosialnya di hari yang sama dengan masuknya laporan ke Polda Kalteng oleh pihak korban beserta kuasa hukumnya.

Permintaan maaf melalui unggahan vidio di instagram nya itu justru memicu berbagai komentar pedas, baik ketidak tulusan dalam permohonan maafnya, bahkan disebut tidak gentleman, bahkan disebut-sebut takut karena sudah dilaporkan.

Akhirnya, permintaan maaf itu langsung disampaikan Ain setelah Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, membacakan keputusan sidang adat atas peristiwa yang terjadi saat R.A.S.Y.A tampil dalam panggung amal karhutla di salah satu kafe di Jalan G Obos, Palangka Raya, Minggu (20/9/2026). Dalam perkara tersebut, Ain dijatuhi sanksi adat berupa denda Rp12,5 juta.

“Saya mohon maaf, maaf setulus-tulusnya kepada korban, keluarga dan masyarakat Palangka Raya. Saya mohon maaf,” ujar Ain Koto seusai persidangan.

Selain Ain, Hendra selaku pihak penyelenggara acara juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya.

Hendra mengatakan pihaknya menerima keputusan yang telah ditetapkan dalam persidangan adat tersebut dan siap menjalankan kewajiban sesuai keputusan.

“Kami meminta maaf ke warga Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya. Hari ini dilaksanakan sidang adat dan kami menerima keputusan. Kami mengucapkan banyak-banyak minta maaf,” kata Hendra.

Dalam persidangan, Mantir Adat Kelurahan Menteng Dandan Ardi menjelaskan terdapat dua sanksi adat yang dijatuhkan.

See also  APBD Perubahan 2026 Murung Raya Disetujui, Bupati Tekankan Percepatan Program

Ain Koto dikenakan sanksi adat sebagai pihak yang disebut melakukan perbuatan dalam perkara tersebut dengan denda Rp12,5 juta, sedangkan Hendra sebagai penyelenggara dikenakan denda adat Rp5 juta karena dinilai terdapat kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan.

Keduanya diberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan kewajiban denda adat. (ter)


Dilihat 23

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *