43 Kasus Karhutla, 35 Orang Jadi Tersangka

43 Kasus Karhutla, 35 Orang Jadi Tersangka

Polda Kalteng Masih Menangani 84 Laporan, Termasuk 12 Korporasi

PALANGKA RAYA – Upaya penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus diperkuat.

Hingga 22 September 2026, Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026 Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama jajaran telah menangani 43 laporan polisi (LP) dengan 35 tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, angka tersebut merupakan perkembangan terbaru penanganan perkara karhutla oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng dan polres jajaran.

Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat.

Penegakan hukum menjadi bagian dari upaya menekan terjadinya pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng. “Polda Kalteng bersama jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen dalam mencegah dan menangani karhutla di Kalimantan Tengah,” kata Budi, Rabu (23/9/2026).

Dari 43 LP yang telah ditangani, lima perkara masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian 29 perkara telah masuk penyidikan, enam perkara memasuki tahap I, dan dua perkara tahap II.

Sementara satu perkara dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penghentian tersebut berkaitan dengan penyelesaian perkara berdasarkan hukum adat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Selain perkara yang melibatkan perorangan, aparat juga mendalami dugaan tindak pidana karhutla yang berkaitan dengan korporasi. Tercatat terdapat 12 laporan polisi terkait dugaan perkara korporasi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Sementara Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026 juga telah menerima 84 laporan informasi terkait dugaan karhutla di wilayah Kalteng.

Secara keseluruhan, tercatat 89 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 35 kasus dalam tahap penyidikan.

Budi menegaskan, penegakan hukum bukan satu-satunya langkah dalam penanganan karhutla. Upaya tersebut berjalan bersama pencegahan, edukasi masyarakat, patroli, pemadaman hingga pendinginan di lokasi terdampak.

See also  Penandatanganan Kesepakatan KUA PPAS 2027 & KUPA P-PPAS 2026, Langkah Awal Percepat Pembangunan

Masyarakat juga diminta tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar dan segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran. (ter/ens)


Dilihat 3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *