PALANGKA RAYA – Praktik pungutan liar (pungli) ditengarai dilakukan sejumlah oknum operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bagi sopir truk yang akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Nilainya tidak tanggung-tanggung, satu truk Rp 600 ribu.
Hal itu diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah Sutik. Ia mengaku mendapat informasi adanya pungutan terhadap kendaraan yang antre BBM.
Terutama truk yang hendak mendapatkan solar subsidi. Ia menyebut angka yang dibayarkan bahkan bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
“Info yang saya dengar, satu truk sampai Rp 600.000 harus bayarnya. Tapi duitnya untuk siapa, saya juga belum tau,” kata Sutik, beberapa waktu lalu.
Sayangnya wakil rakyat dari daerah pemilihan 2 yang meliputi Kotim dan Seruyan itu tidak menyebutkan secara detail alamat SPBU dan wilayahnya di mana.
Menurut Sutik, apabila benar terdapat operator SPBU yang melakukan praktik tersebut, tindakan tegas perlu diberikan.
Ia menilai operator sudah memiliki penghasilan sehingga tidak semestinya memanfaatkan kondisi antrean untuk mencari keuntungan tambahan.
“Harus dipecat, ditindak tegas. Karena oknum seperti itu yang menyebabkan antrean menjadi panjang,” tegasnya.
Dijelaskannya, keterbatasan pasokan tidak hanya membuat masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengisi BBM. Tapi juga membuka celah munculnya praktik penjualan kembali dan pungutan dalam antrean.
Persoalan antrean BBM memang masih menjadi perhatian di Kalteng. Anggota DPRD Kalteng Sutik minta PT Pertamina menambah suplai BBM subsidi ke sejumlah SPBU di Kalteng.
Menurut Sutik, terjadinya antrean panjang di sejumlah SPBU bukan semata-mata masalah distribusi. Dia menduga Pertamina sengaja mengurangi pasokan BBM ke Kalteng.
“Suplai jumlah BBM-nya harus ditambah kuotanya, agar semua dispenser yang ada di SPBU bisa digunakan semua,” katanya, Senin (14/9/2026).
Sutik berharap, penambahan pasokan dibarengi pengawasan yang lebih ketat di lapangan. Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan praktik-praktik yang merugikan konsumen maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat ditekan. (sep/*/ens)
Dilihat 13


